• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

JPU Tuntut Terdakwa Perkara Politik Uang 39 Bulan Penjara

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
04 Des 2020
0 0
0

Sidang lanjutan perkara politik uang di PN Tarakan dengan agenda tuntutan PJU terhadap terdakwa, Selasa (1/12/2020). (foto: istimewa)

0
SHARES
90
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Perkara politik uang yang melibatkan relawan salah satu pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), telah disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Tarakan sejak beberapa hari lalu.

Dan pada Selasa (1/12/2020), perkara ini kembali disidangkan di tempat yang sama. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa dengan hukuman 39 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan.

BacaJuga

Insan Pers, Pemprov dan Polda Kaltara Gelar Syukuran HPN 2026

15 Februari 2026

Tilang 30 Kendaraan karena Knalpot Brong dan Balap Liar

15 Februari 2026

Tajuddin Tuwo Resmi Mendaftar Calon Ketua KKSS Tarakan

13 Februari 2026

“Telah dibacakan tuntutan dalam perkara tindak pidana pemilu atas nama Moes Santoso yang mana pada intinya dalam tuntutan penuntut umum menyatakan dan meminta kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Tarakan bahwa terdakwa Moes Santoso ini terbukti secara sah meyakinkan bersalah,” ujar JPU yang juga Kepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Tarakan, Andi Aulia Rahman, Selasa (1/12/2020), ditemui awak media usai sidang.

Moes Santoso, dinilai Andi Aulia Rahman, terbukti secara sah, meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemilu sebagaimana diancam dalam pasal 187 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Walikota Menjadi Undang-Undang.

“Yang dengan sengaja memberikan uang atau imbalan kepada pemilih untuk mempengaruhi pemilih untuk memilih calon tertentu,” bebernya.

Sidang selanjutnya, menurut Andi Aulia Rahman, akan dijadwalkan pada Jumat (4/12/2020), dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Seharusnya, agenda sidang tersebut, menurut Andi Aulia Rahman, untuk mendengarkan pembelaan dari penasehat hukum atau terdakwa. Akan tetapi sampai Selasa (1/12/2020) terdakwa tidak pernah hadir di persidangan maka hak-haknya sebagai terdakwa tidak terakomodir di dalam persidangan. (jkr-1)

Tags: #jpu #tuntut #terdakwa #politik #uang #penjara

Discussion about this post

  • Penyelesaian Batas Negara RI-Malaysia Berjalan Sesuai Rencana, BPP Kaltara Pastikan Tidak Ada Desa yang Hilang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMI Tarakan Agendakan Gelar Jumbara Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Berpartisipasi dalam Safari Gotong Royong, PT PRI Komitmen Peduli Lingkungan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • KKBM Sepakat dan Solid Usung Syafruddin sebagai Calon Ketua KKSS Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengukuhan Awali Kerja Politik DPW PKB Kaltara, Targetkan 19 Kursi di Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Nunukan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Pasokan BBM Aman Pasca Insiden Pesawat Kargo di Nunukan

by Redaksi Jendela Kaltara
19 Februari 2026
0

NUNUKAN - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan duka cita dan keprihatinan mendalam atas insiden pesawat kargo yang terjadi...

Read moreDetails
Dandim 0911/Nunukan Benarkan Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan

Dandim 0911/Nunukan Konfirmasi Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan

19 Februari 2026

Catatan Kritis Hasan Basri di Kaltara: Dari Sengkarut Pendamping Desa ingga Overcapacity Lapas

19 Februari 2026

Hadirkan SERAMBI, KPwBI Kaltara bersama Perbankan Perkuat Layanan Penukaran Rupiah Selama Ramadan dan Idul Fitri

18 Februari 2026

Hadiri Kick Off SERAMBI, Wali Kota Apresiasi Bank Indonesia Jaga Ketersediaan Rupiah di Momen Ramadan dan Idul Fitri

18 Februari 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan