• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

UMK Tarakan Tahun 2021 Rp 3.761.896,71, Ada Kenaikan Rp 5.071,71

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
27 Nov 2020
0 0
0
UMK Tarakan Tahun 2021 Rp 3.761.896,71, Ada Kenaikan Rp 5.071,71

Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes. (foto: Humas Setda Tarakan)

0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan yang diterbitkan tanggal 13 November 2020, Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.761.896,71.

“Keluar SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan tanggal 13 November 2020 sebesar Rp 3.761.896,71,” ujar Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes dalam keterangan persnya telah di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2020).

BacaJuga

IM3 Run Series 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tarakan dan IM3 Ajak Masyarakat Hidup Sehat

14 Juni 2026

Respons Cepat Polres Tarakan Tangani Longsor di Juata Kerikil, Akses Jalan Segera Dibersihkan

4 Juni 2026

LDII Karang Anyar Sembelih 50 Ekor Sapi dan 8 Kambing, Ubah Sistem Pembagian Tanpa Kupon

27 Mei 2026

Proses penetapan UMK hun 2021 ini sudah melalui pembahasan. Di mana menurut Khairul, beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur serikat pekerja dan juga unsur pengusaha, telah beberapa kali bertemu untuk rapat.

Adapun dasar pertimbangan UMK Tarakan tahun 2021 yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/11//HK.04/X/2020  tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juga berdasarkan SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.797/2020 tentang UMP Kalimantan Utara tanggal 2 November 2020, sebesar Rp 3.000.804, sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun 2020.

Selain itu, berita acara kesepakatan bersama pembahasan upah minimum Kota Tarakan untuk tahun 2021, tanggal 11 November 2020 oleh Dewan Pengupahan Kota Tarakan bahwa Apindo dan serikat pekerja buruh menyerahkan sepenuhnya usulan upah minimum Kota Tarakan tahun 2021 kepada Pemerintah Kota Tarakan.

“Berdasarkan kesepakatan bersama itulah lalu dari Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian yang mewakili pemerintah di Dewan Pengupahan menyampaikan kepada kepala daerah dalam hal ini wali kota, dengan berbagai pertimbangan maka kita mengusulkan kepada gubernur pada saat itu mengenai nilai kenaikan yang menurut kita di dalam situasi pandemi covid-19 ini, nilai kenaikan yang masih bisa ditolerir oleh para pengusaha,” bebernya.    

“Tentu dengan berbagai pertimbangan maka Maka upah minimum pada saat itu kita usulkan ada kenaikan tapi tidak terlalu besar, yaitu sebesar 0,135 persen dari UMK tahun 2020, dengan nilai nominal kalau di kalkulasi itu kira-kira Rp 5.071,71, itu nilai kenaikannya. Oleh karena itu berdasarkan itu tadi, kita usulkan ke gubernur dan keluar SK Gubernur Kaltara,” lanjut Khairul.

Berdasarkan usulan Pemkot Tarakan itulah akhirnya keluar SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan yang diterbitkan tanggal 13 November 2020, sebesar Rp 3.761.896,71.

Dengan pertimbangan mengusulkan kenaikan 0,135 persen, menurut Khairul, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan, inflasi nasional tahun 2020 sebesar 1,42 persen yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan dengan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) 1,91 persen.

Menurut Khairul, nilai UMK itu sudah mengakomodir dua kepentingan yang pengusaha dan juga pekerja. Sehingga Khairul berharap semua bisa tumbuh bersama. (jkr-1)  

Tags: #dewanpengupahan#kenaikan#tarakan#umkwalkkota

Discussion about this post

  • Senator H. Hasan Basri Kembali Salurkan Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026 untuk 1.200 Anak Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Akui Pembangunan Sekolah Rakyat Terus Dikebut, Target Difungsikan di Tahun Ajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Tarakan Buka Pendaftaran SPMB SD-SMP Mulai 29 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Sebulan Ekspor Komoditi Ungulan Kaltara Lewat Udara, Karantina Sebut 95% Komoditi Masih Lewat Jalur Backdoor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Menuju Pemerintahan Lebih Terbuka, KI Kaltara Perluas Jangkauan Evaluasi

by Redaksi Jendela Kaltara
15 Juni 2026
0

TANJUNG SELOR – Komitmen mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan di Kalimantan Utara (Kaltara) terus menunjukkan perkembangan positif. Dari tahun...

Read moreDetails

Sekprov Ajak ASN Dukung Sensus Ekonomi dan Jaga Komitmen Tata Kelola Keuangan

15 Juni 2026

Jaga Kekompakan dan Kinerja, Pesan Sekprov Denny untuk ASN Kaltara

15 Juni 2026

Pemprov dan TVRI Gelar Nobar Gratis, Gubernur Ajak Warga Nikmati Piala Dunia

15 Juni 2026

Gubernur Zainal Dorong Percepatan Pembangunan Lewat Penguatan Birokrasi

15 Juni 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan