• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

UMK Tarakan Tahun 2021 Rp 3.761.896,71, Ada Kenaikan Rp 5.071,71

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
27 Nov 2020
0 0
0
UMK Tarakan Tahun 2021 Rp 3.761.896,71, Ada Kenaikan Rp 5.071,71

Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes. (foto: Humas Setda Tarakan)

0
SHARES
1.6k
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan yang diterbitkan tanggal 13 November 2020, Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan tahun 2021 ditetapkan sebesar Rp 3.761.896,71.

“Keluar SK Gubernur Kalimantan Utara Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan tanggal 13 November 2020 sebesar Rp 3.761.896,71,” ujar Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M.Kes dalam keterangan persnya telah di ruang kerjanya, Jumat (27/11/2020).

BacaJuga

SKK Migas Kalsul dan KKKS Zona 10 Pererat Kolaborasi Strategis Bersama Insan Pers Lewat Media Gathering Kaltara 2026

26 Juli 2026

BPW KKP Kaltara Resmi Dilantik, Fokus Jaga Kebersamaan dan Aksi Sosial

18 Juli 2026

Persiapan Capai 99 Persen, Pelantikan BPW KKP Kaltara Siap Digelar Sabtu di Tarakan Plaza

16 Juli 2026

Proses penetapan UMK hun 2021 ini sudah melalui pembahasan. Di mana menurut Khairul, beberapa waktu lalu, Dewan Pengupahan Kota Tarakan yang terdiri dari unsur pemerintah, unsur serikat pekerja dan juga unsur pengusaha, telah beberapa kali bertemu untuk rapat.

Adapun dasar pertimbangan UMK Tarakan tahun 2021 yakni Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia nomor M/11//HK.04/X/2020  tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 Pada Masa Pandemi Covid-19.

Juga berdasarkan SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.797/2020 tentang UMP Kalimantan Utara tanggal 2 November 2020, sebesar Rp 3.000.804, sama dengan nilai upah minimum provinsi tahun 2020.

Selain itu, berita acara kesepakatan bersama pembahasan upah minimum Kota Tarakan untuk tahun 2021, tanggal 11 November 2020 oleh Dewan Pengupahan Kota Tarakan bahwa Apindo dan serikat pekerja buruh menyerahkan sepenuhnya usulan upah minimum Kota Tarakan tahun 2021 kepada Pemerintah Kota Tarakan.

“Berdasarkan kesepakatan bersama itulah lalu dari Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian yang mewakili pemerintah di Dewan Pengupahan menyampaikan kepada kepala daerah dalam hal ini wali kota, dengan berbagai pertimbangan maka kita mengusulkan kepada gubernur pada saat itu mengenai nilai kenaikan yang menurut kita di dalam situasi pandemi covid-19 ini, nilai kenaikan yang masih bisa ditolerir oleh para pengusaha,” bebernya.    

“Tentu dengan berbagai pertimbangan maka Maka upah minimum pada saat itu kita usulkan ada kenaikan tapi tidak terlalu besar, yaitu sebesar 0,135 persen dari UMK tahun 2020, dengan nilai nominal kalau di kalkulasi itu kira-kira Rp 5.071,71, itu nilai kenaikannya. Oleh karena itu berdasarkan itu tadi, kita usulkan ke gubernur dan keluar SK Gubernur Kaltara,” lanjut Khairul.

Berdasarkan usulan Pemkot Tarakan itulah akhirnya keluar SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan yang diterbitkan tanggal 13 November 2020, sebesar Rp 3.761.896,71.

Dengan pertimbangan mengusulkan kenaikan 0,135 persen, menurut Khairul, data dari Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Tarakan, inflasi nasional tahun 2020 sebesar 1,42 persen yang dihitung dari periode September tahun lalu sampai dengan periode September tahun berjalan dengan Pertumbuhan Domestik Bruto (PDB) 1,91 persen.

Menurut Khairul, nilai UMK itu sudah mengakomodir dua kepentingan yang pengusaha dan juga pekerja. Sehingga Khairul berharap semua bisa tumbuh bersama. (jkr-1)  

Tags: #dewanpengupahan#kenaikan#tarakan#umkwalkkota

Discussion about this post

  • Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

    Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Sekedar Uang, Pemprov Kaltara Nilai Rupiah sebagai Benteng Kedaulatan dan Harga Diri Bangsa di Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Genjot PAD, Luncurkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekprov Pacu Perangkat Daerah Rebut Peluang DAK 2027 untuk Percepat Pembangunan Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Kaltara dan Sabah Perkuat Kerja Sama Perbatasan di Sidang SOSEK MALINDO ke-28

by Redaksi Jendela Kaltara
31 Juli 2026
0

TARAKAN – Kalimantan Utara (Kaltara) dan Negeri Sabah, Malaysia, kembali memperkuat kerja sama pembangunan kawasan perbatasan melalui Sidang ke-28 Kelompok...

Read moreDetails

Ramaikan Job Fair 2026, PT PRI Komitmen Bantu Pemkot Tarakan Buka Lapangan Kerja untuk Sejahterakan Masyarakat

30 Juli 2026
Tingkatkan Layanan, Puskesmas Pantai Amal Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar

Tingkatkan Layanan, Puskesmas Pantai Amal Gelar Pelatihan Bantuan Hidup Dasar

30 Juli 2026
Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Wali Kota Tarakan Resmikan SP2D Online di HLM TP2DD

Perkuat Digitalisasi Keuangan Daerah, Wali Kota Tarakan Resmikan SP2D Online di HLM TP2DD

30 Juli 2026
Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Perbatasan, Pemkot Tarakan Gelar Ramah Tamah Bersama Wamen P2MI

Perkuat Perlindungan Pekerja Migran di Perbatasan, Pemkot Tarakan Gelar Ramah Tamah Bersama Wamen P2MI

30 Juli 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan