UMP Kaltara 2026 Ditetapkan Rp3, 77 Juta, UMK Tarakan Masih yang Tertinggi Rp4,74 Juta
TANJUNG SELOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 sebesar Rp 3.770.000.Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan ...
TANJUNG SELOR - Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalimantan Utara (Kaltara) tahun 2026 sebesar Rp 3.770.000.Penetapan itu tertuang dalam Surat Keputusan ...
TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota ...
JAKARTA - Ketua Komite III Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Hasan Basri mengapresiasi keputusan pemerintah yang menetapkan kenaikan ...
TARAKAN – Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Nomor 188.44/K.821/2020 tentang Upah Minimum Kota Tarakan yang diterbitkan tanggal ...
TANJUNG SELOR – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Utara (Kaltara), Andi Amriampa, memastikan bahwa dua prosesi...
Read moreDetails