• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

UMK Tarakan Ditetapkan Rp 3.774.378,35, Sekda Hamid Amren Imbau Semua Pihak Terima Keputusan Gubernur Kaltara

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
07 Des 2021
0 0
0
Tarakan Bersiap Gelar Raker Komwil V APEKSI Regional Kalimantan

Sekda Tarakan Hamid Amren. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
336
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.781/2021 tentang UMK Tahun 2022.

Seperti usulan yang sampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, UMK Kota Tarakan tahun depan ditetapkan 3.774.378,35. Jika dihitung, ada kenaikan 0,33 persen dari UMK tahun 2021, sebesar Rp 12.482,35.

BacaJuga

LDII Karang Anyar Sembelih 50 Ekor Sapi dan 8 Kambing, Ubah Sistem Pembagian Tanpa Kupon

27 Mei 2026

Polres Tarakan Sembelih 8 Ekor Sapi dan 3 Kambing, Daging Kurban Disalurkan ke Personel dan Warga Sekitar

27 Mei 2026

146 Personel Polres Tarakan Amankan Salat Idul Adha di 48 Titik, Situasi Kondusif

27 Mei 2026

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Budiono menegaskan bahwa SK Gubernur Kaltara itu diterima pada Jumat (24/12/2021) malam. Dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Keputusan ini mulai berlaku terhitung pada tanggal 1 Januari 2022,” ujar Budiono saat membacakan SK Gubernur Kaltara tentang UMK Tarakan di hadapan awak media, Sabtu (4/12/2021).

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Hanto Bismoko menambahkan bahwa UMK ini wajib diterapkan bagi pelaku usaha kategori menengah ke atas. Sedangkan pelaku usaha kategori mikro kecil, tidak diwajibkan menerapkan UMK.

“Ini tidak diwajibkan untuk usaha yang mikro kecil, jadi menengah ke atas,” tegasnya.

Data yang diperolehnya, jumlah perusahaan ketegori menengah hingga besar di Tarakan mencapai 320 perusahaan. Namun ia belum bisa memastikan apakah semuanya akan menerapkan UMK nanti. Pihaknya akan menyosialisasikan terlebihdulu SK Gubernur Kaltara.

Hanya saja berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, menurut Hanto Bismoko, perusahaan besar sudah menerapkan. Misalnya perusahaan plywood dan cold storage.

Dalam surat keputusan tersebut juga diputuskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kota Tarakan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud.   

Terkait pengawasan terhadap larangan itu, Hanto Bismoko membuka diri jika ingin berkoordinasi, atau bisa juga langsung ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara.

“Sekarang kan ranah pasal pelanggaran normatif inikan ada di provinsi. Nanti silakan saja bisa berkoordinasi ke kami, nanti bisa juga langsung pengawas provinsi,” tuturnya.  

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren mengimbau kepada buruh maupun pengusaha agar dapat menerima dan melaksanakan keputusan tersebut.

“Baik oleh pekerja maupun oleh pelaku usaha untuk melaksanakan keputusan bapak gubernur tersebut, tentu melalui aparat pemerintah baik tenaga kerja provinsi maupun dinas tenaga kerja kabupaten kota akan melakukan monitoring dan pemantuan pelaksanaan upah buruh,” imbaunya.

Menurut Hamid Amren, perhitungan ini telah mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan juga kesinambungan usaha perusahaan. Karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan ini dinilai Hamid Amren sebagai titik temu untuk membuat formula bagaimana menghitung upah buruh dengan mempertimbangkan segala aspek.

Di sisi lain, Hamid Amren menilai UMK Tarakan masih lebih tinggi dibandingkan beberapa kota lain. Karena itu, Hamid Amren mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Gubernur Kaltara. (jkr)

Tags: #gubernurkaltara#hamidamren#pemprovkaltara#sekdatarakan#tahun2022#umktarakan

Discussion about this post

  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Dukung Penuh Eksplorasi Migas PHI di Mangkupadi dan Maratua

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Muswil I ABI Kaltara, Pemprov Dorong Peran Organisasi Keagamaan dalam Penguatan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pemprov Resmikan Pasar Ikan Higienis di Tarakan, Dukung Inflasi dan Kesejahteraan Nelayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Hari Lahir Pancasila, Plt Wali Kota Tarakan Ingatkan Pentingnya Persatuan di Tengah Geopolitik Global

by Redaksi Jendela Kaltara
1 Juni 2026
0

TARAKAN – Peringatan Hari Lahir Pancasila menjadi momentum bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan untuk meneguhkan kembali nilai-nilai dasar bangsa.Pemkot Tarakan...

Read moreDetails

Di Balik Gelap Goa Berlapis, Tersimpan Harapan Baru Pariwisata Kaltara

1 Juni 2026

Hadiri Wisuda Sekolah Lansia Aisyiyah Sehati, Plt Wali Kota Harap Ilmu yang Diperoleh Dapat Ditetapkan di Masyarakat

31 Mei 2026

Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Telkom Buktikan Komitmen Disiplin Operasional dan Eksekusi Transformasi

30 Mei 2026

Buka Musdalub DAD, Gubernur Serukan Perkuat Persatuan dan Peran Adat dalam Pembangunan

30 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan