• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

UMK Tarakan Ditetapkan Rp 3.774.378,35, Sekda Hamid Amren Imbau Semua Pihak Terima Keputusan Gubernur Kaltara

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
07 Des 2021
0 0
0
Tarakan Bersiap Gelar Raker Komwil V APEKSI Regional Kalimantan

Sekda Tarakan Hamid Amren. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
333
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.781/2021 tentang UMK Tahun 2022.

Seperti usulan yang sampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, UMK Kota Tarakan tahun depan ditetapkan 3.774.378,35. Jika dihitung, ada kenaikan 0,33 persen dari UMK tahun 2021, sebesar Rp 12.482,35.

BacaJuga

Cegah Penyebaran Penyakit, Karantina Kaltara Musnahkan 1,7 Ton Media Pembawa Tanpa Dokumen

14 April 2026

Persiapkan Jumbara dari Sekarang, PMI Tarakan Berharap Sekolah Mempersiapkan Diri

3 April 2026

Ketua PMI Tarakan Imbau Warga Waspada Potensi Kebakaran Lahan dan Pemukiman

31 Maret 2026

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Budiono menegaskan bahwa SK Gubernur Kaltara itu diterima pada Jumat (24/12/2021) malam. Dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Keputusan ini mulai berlaku terhitung pada tanggal 1 Januari 2022,” ujar Budiono saat membacakan SK Gubernur Kaltara tentang UMK Tarakan di hadapan awak media, Sabtu (4/12/2021).

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Hanto Bismoko menambahkan bahwa UMK ini wajib diterapkan bagi pelaku usaha kategori menengah ke atas. Sedangkan pelaku usaha kategori mikro kecil, tidak diwajibkan menerapkan UMK.

“Ini tidak diwajibkan untuk usaha yang mikro kecil, jadi menengah ke atas,” tegasnya.

Data yang diperolehnya, jumlah perusahaan ketegori menengah hingga besar di Tarakan mencapai 320 perusahaan. Namun ia belum bisa memastikan apakah semuanya akan menerapkan UMK nanti. Pihaknya akan menyosialisasikan terlebihdulu SK Gubernur Kaltara.

Hanya saja berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, menurut Hanto Bismoko, perusahaan besar sudah menerapkan. Misalnya perusahaan plywood dan cold storage.

Dalam surat keputusan tersebut juga diputuskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kota Tarakan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud.   

Terkait pengawasan terhadap larangan itu, Hanto Bismoko membuka diri jika ingin berkoordinasi, atau bisa juga langsung ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara.

“Sekarang kan ranah pasal pelanggaran normatif inikan ada di provinsi. Nanti silakan saja bisa berkoordinasi ke kami, nanti bisa juga langsung pengawas provinsi,” tuturnya.  

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren mengimbau kepada buruh maupun pengusaha agar dapat menerima dan melaksanakan keputusan tersebut.

“Baik oleh pekerja maupun oleh pelaku usaha untuk melaksanakan keputusan bapak gubernur tersebut, tentu melalui aparat pemerintah baik tenaga kerja provinsi maupun dinas tenaga kerja kabupaten kota akan melakukan monitoring dan pemantuan pelaksanaan upah buruh,” imbaunya.

Menurut Hamid Amren, perhitungan ini telah mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan juga kesinambungan usaha perusahaan. Karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan ini dinilai Hamid Amren sebagai titik temu untuk membuat formula bagaimana menghitung upah buruh dengan mempertimbangkan segala aspek.

Di sisi lain, Hamid Amren menilai UMK Tarakan masih lebih tinggi dibandingkan beberapa kota lain. Karena itu, Hamid Amren mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Gubernur Kaltara. (jkr)

Tags: #gubernurkaltara#hamidamren#pemprovkaltara#sekdatarakan#tahun2022#umktarakan

Discussion about this post

  • Ketua PMI Tarakan Ingatkan Anggota PMR Siapkan Diri Ikuti Jumbara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Perseroda, DPRD Tarakan Tunggu Penyampaian Pemkot Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Hadiri Undangan, Komisi I DPRD Tarakan Agendakan Ulang RDP dengan Dua Perusahaan Vendor PLN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pastikan Berjalan Lancar, Wali Kota Khairul Tinjau Pelaksanaan TKA

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Instruksi Pemerintah Pusat, Wali Kota Tekankan Penghematan Energi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tak Berkategori

PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

by Owner Jendela Kaltara
17 April 2026
0

TENGGARONG – PT Pertamina Hulu Mahakam (PHM) berhasil mengevakuasi tujuh nelayan yang terombang-ambing di perairan Selat Makassar selama dua hari...

Read moreDetails

Realisasi Penerimaan Triwulan I Capai Rp3,34 Miliar, Kepala Bea Cukai Tarakan Akui Masih Jauh dari Target

16 April 2026

DPRD Tarakan Dukung Pengawasan Hewan Kurban oleh Balai Karantina

16 April 2026

Wali Kota Beberkan Bahaya TBC, Pengaruhi Perkembangan Seseorang hingga Sebabkan Kematian

16 April 2026

Tidak Hadiri Undangan, Komisi I DPRD Tarakan Agendakan Ulang RDP dengan Dua Perusahaan Vendor PLN

16 April 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan