• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

UMK Tarakan Ditetapkan Rp 3.774.378,35, Sekda Hamid Amren Imbau Semua Pihak Terima Keputusan Gubernur Kaltara

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
07 Des 2021
0 0
0
Tarakan Bersiap Gelar Raker Komwil V APEKSI Regional Kalimantan

Sekda Tarakan Hamid Amren. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
339
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan Tahun 2022 melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.781/2021 tentang UMK Tahun 2022.

Seperti usulan yang sampaikan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan, UMK Kota Tarakan tahun depan ditetapkan 3.774.378,35. Jika dihitung, ada kenaikan 0,33 persen dari UMK tahun 2021, sebesar Rp 12.482,35.

BacaJuga

Kepala Badan Karantina Indonesia Temui Eksportir Kaltara, Serap Aspirasi Terkait Kendala Pelayanan Karantina

30 Agustus 2026

Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

29 Agustus 2026

Tutup Rangkaian Konsolidasi se-Kaltara, NasDem Bagikan 1.100 Sak Beras Premium ke Warga Tarakan

29 Agustus 2026

Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Budiono menegaskan bahwa SK Gubernur Kaltara itu diterima pada Jumat (24/12/2021) malam. Dan berlaku mulai 1 Januari 2021.

“Keputusan ini mulai berlaku terhitung pada tanggal 1 Januari 2022,” ujar Budiono saat membacakan SK Gubernur Kaltara tentang UMK Tarakan di hadapan awak media, Sabtu (4/12/2021).

Kepala Bidang Ketenagakerjaan Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian Tarakan Hanto Bismoko menambahkan bahwa UMK ini wajib diterapkan bagi pelaku usaha kategori menengah ke atas. Sedangkan pelaku usaha kategori mikro kecil, tidak diwajibkan menerapkan UMK.

“Ini tidak diwajibkan untuk usaha yang mikro kecil, jadi menengah ke atas,” tegasnya.

Data yang diperolehnya, jumlah perusahaan ketegori menengah hingga besar di Tarakan mencapai 320 perusahaan. Namun ia belum bisa memastikan apakah semuanya akan menerapkan UMK nanti. Pihaknya akan menyosialisasikan terlebihdulu SK Gubernur Kaltara.

Hanya saja berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, menurut Hanto Bismoko, perusahaan besar sudah menerapkan. Misalnya perusahaan plywood dan cold storage.

Dalam surat keputusan tersebut juga diputuskan bahwa perusahaan yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan Upah Minimum Kota Tarakan sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu dilarang mengurangi atau menurunkan upah dimaksud.   

Terkait pengawasan terhadap larangan itu, Hanto Bismoko membuka diri jika ingin berkoordinasi, atau bisa juga langsung ke Pengawas Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltara.

“Sekarang kan ranah pasal pelanggaran normatif inikan ada di provinsi. Nanti silakan saja bisa berkoordinasi ke kami, nanti bisa juga langsung pengawas provinsi,” tuturnya.  

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Tarakan Hamid Amren mengimbau kepada buruh maupun pengusaha agar dapat menerima dan melaksanakan keputusan tersebut.

“Baik oleh pekerja maupun oleh pelaku usaha untuk melaksanakan keputusan bapak gubernur tersebut, tentu melalui aparat pemerintah baik tenaga kerja provinsi maupun dinas tenaga kerja kabupaten kota akan melakukan monitoring dan pemantuan pelaksanaan upah buruh,” imbaunya.

Menurut Hamid Amren, perhitungan ini telah mempertimbangkan kesejahteraan buruh dan juga kesinambungan usaha perusahaan. Karena itu, pemerintah kemudian mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan.

Aturan ini dinilai Hamid Amren sebagai titik temu untuk membuat formula bagaimana menghitung upah buruh dengan mempertimbangkan segala aspek.

Di sisi lain, Hamid Amren menilai UMK Tarakan masih lebih tinggi dibandingkan beberapa kota lain. Karena itu, Hamid Amren mengajak semua pihak untuk menghormati keputusan Gubernur Kaltara. (jkr)

Tags: #gubernurkaltara#hamidamren#pemprovkaltara#sekdatarakan#tahun2022#umktarakan

Discussion about this post

  • Ramaikan Job Fair 2026, PT PRI Komitmen Bantu Pemkot Tarakan Buka Lapangan Kerja untuk Sejahterakan Masyarakat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Malinau Resmi Tuan Rumah Single Venue, Porprov II Kaltara Berlangsung 10–22 November 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Panwasrah Tutup Batas Waktu Penyerahan TD dan THB. Wiyono Tegaskan Tidak Ada Toleransi Lagi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Porprov II Kaltara Pertandingkan 48 Cabor Prestasi dan 2 Eksibisi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Laporkan Penyebaran Video Berjudul “Intimidasi” ke Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkab Bulungan

DPRD – Pemkab Bulungan Sepakati KUA PPAS Perubahan 2026 dan APBD 2027

by Redaksi Jendela Kaltara
1 September 2026
0

TANJUNG SELOR - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), H. Riyanto S.Sos dan Bupati, Syarwani, S.Pd, M.Si menandatangani nota kesepakatan...

Read moreDetails

Ribuan Warga Ramaikan Jalan Sehat Beregu, Wali Kota Khairul Apresiasi Antusiasme Peserta

31 Agustus 2026

Kepala Badan Karantina Indonesia Temui Eksportir Kaltara, Serap Aspirasi Terkait Kendala Pelayanan Karantina

30 Agustus 2026

KKB 2026 ke-7, Sinergi BI dan Pemprov Kaltara Pacu UMKM Naik Kelas

29 Agustus 2026

Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

29 Agustus 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan