TARAKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe B Madya Pabean B Tarakan memusnahkan barang ilegal hasil penindakan periode Mei – September 2025 di halaman Kantor Bea Cukai Tarakan, Selasa (4/11/2025).
Barang yang dimusnahkan terdiri dari 173.096 batang rokok ilegal berbagai merek, 1.291 botol dan 1 jerigen (796, 675 liter) minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Turut dimusnahkan juga 22 bal (2 karung dan 20 koli) pakaian bekas dan 10 pcs barang lartas kondisi bekas berupa senjata tajam sebanyak 9 pcs dan alat bantu seks sebanyak 1 pcs.
Pemusnahan dilakukan dengan berbagai cara. Untuk minuman beralkohol dilakukan dengan membuang isi minuman ke wadah yang sudah disiapkan.
Sementara untuk rokok ilegal dan pakaian bekas impor dilakukan dengan cara dibakar. Adapun terhadap senjata tajam dilakukan dengan cara dipotong menggunakan mesin gerinda.
Pemusnahan juga disaksikan Wakil Wali Kota Tarakan, Ibnu Saud, Ketua Baznas Tarakan, K.H.Zainuddin Dalila, perwakilan Bakamla, kepolisian dan instansi terkait lainnya.
Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan, Wahyu Budi Utomo menjelaskan pemusnahan barang-barang hasil penindakan ini merupakan bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai atas pengelolaan barang-barang ilegal dan atau berdampak negatif bagi masyarakat.
Pemusnahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK 06/2021 sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai.
Sedangkan impor pakaian bekas dilarang berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.
Pemusnahan ini juga telah mendapatkan persetujuan Kementerian Keuangan berdasarkan surat Menteri Keuangan nomor S-2/MK/DKN.13/2025 tanggal 16 Oktober 2025 tentang Persetujuan Pemusnahan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset Eks Kepabeanan dan Cukai pada Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe B Madya Pabean Tarakan.
“Pemusnahan ini merupakan rangkaian dari pertanggungjawaban atas penindakan barang-barang ilegal yang memiliki dampak negatif bagi masyarakat dan pemusnahan ini juga sudah diamanahkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51/PMK 06/2021 sebagaimana diubah sebagian dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 150 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Aset eks Kepabeanan dan Cukai,” ujar Wahyu Budi Utomo dalam konferensi pers disela pemusnahan.
“Pemusnahan ini sudah mendapatkan keputusan terkait dengan tindak lanjut dari Kementerian Keuangan,” sambung Wahyu.
Adapun estimasi nilai barangnya mencapai Rp 653.000.960. Pemusnahan ini dilakukan secara terbuka dan transparan sebagai bukti sinergitas, koordinasi dan kolaborasi yang baik antara Bea Cukai Tarakan dengan TNI, Polri, kejaksaan dan instansi terkait.
Wahyu menegaskan pemusnahan ini merupakan tindak lanjut dari hasil operasi atau penindakan sebagai perwujudan upaya menekan peredaran barang ilegal dan barang yang dilarang lainnya.
Selain itu, sebagai wujud pelaksanaan kepastian hukum dalam penyelesaian barang-barang ilegal tersebut dan meminimalisir potensi kerugian negara yang lebih besar.
Wahyu menambahkan pihaknya ada menerima barang bukti hasil penindakan yang dilakukan Badan Keamanan Laut (Bakamla). Berupa beras sebanyak 500 sak atau 5.000 kg dan gula pasir sebanyak 400 pack atau 9.600 kg. Ada juga barang yang diserahkan Polres Tarakan berupa 100 karung atau 1.000 kg.
Barang-barang tersebut telah mendapatkan penetapan dari Menteri Keuangan nomor-65/MK/KNL.1303/2025 tanggal 10 September 2025 tentang Persetujuan Hibah Barang yang Menjadi Milik Negara pada Kantor Bea dan Cukai Tarakan.
Barang-barang tersebut ditetapkan untuk dihibahkan kepada Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Tarakan sebagai penerima hibah dan akan diteruskan kepada masyarakat yang berhak menerima barang tersebut. (jkr)
Rebut 1 Perunggu, Kontingen Kaltara Finish Peringkat 11 di Kejurnas Catur 2025
TARAKAN - Kontingen Kalimantan Utara (Kaltara) masih bisa pulang dengan tersenyum dari mengikuti Kejuaraan Nasional (Kejurnas) Catur ke-50 di Mamuju,...
Read moreDetails



















Discussion about this post