TARAKAN – Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan S.E, M.Si meminta Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk tetap maksimal melayani masyarakat meski bekerja di bulan Ramadan.
Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan sendiri telah menerbitkan surat edaran terkait jam masuk kerja di masa Ramadan 1445 Hijriah.
Bustan memastikan, di Ramadan ini, pelayanan terhadap masyarakat tetap berjalan. Hanya sedikit berbeda pada jam masuk kerja yang dimulai pukul 08.00 WITA.
“Surat edaran sudah saya tandatangani. Ada sedikit perbedaan, masuk kerja jam 8,” ujar Pj Wali Kota Tarakan, Bustan.
“Saya rasa tetap dari aspek pelayanan saya minta tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat,” lanjut Bustan kepada awak media, Rabu (13/3/2024).
Bustan juga meminta organisasi perangkat daerah untuk mengikuti pedoman yang berlaku. Karena surat edaran tersebut mengacu pada surat edaran Kementerian Dalam Negeri. (adv)
Discussion about this post