KBRN, Tanjung Selor: Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan penyelundupan sabu dari Tawau, Malaysia, seberat 1,8 kilogram.
Dalam rilis yang diterima awak media ini, penangkapan dilakukan pada Selasa (5/3/2024) oleh tim Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara bersama Satreskoba Polres Nunukan.
Tersangka diamankan sekira pukul 13.55 Wita di Pelabuhan Hj. Putri Jl Lingkar, RT 017 Kelurahan Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
“Ditresnarkoba Polda Kaltara bersama Satreskoba Polres Nunukan berhasil menemukan seorang laki-laki yang dicurigai yang sedang bersama 1 orang perempuan dan 2 orang anak kecil yang baru saja sampai dari Kecamatan Sebatik. Selanjutnya tim mengamankan orang tersebut yang mengaku bernama SB,” demikian pernyataan Kapolda Kaltara Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam rilis tersebut.
Polisi kemudian dan memeriksa terhadap barang bawaanya yaitu sebuah karung berisi dua kotak kardus mie instan.
Ditemukan 4 bungkus minuman asal Malaysia ukuran 1 kilogram dan 32 bungkus masing-masing ukuran 200 gr kemudian.
Polisi kemudian membawa barang tersebut ke mesin X-ray Bea Cukai di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan untuk diperiksa lebih lanjut dan dicurigai berisi narkoba jenis sabu.
Untuk membuktikan, tim kemudian membuka kemasan minuman tersebut dengan disaksikan beberapa orang. Ditemukan dua buah plastic bening ukurang besar. Berat total barang bukti yang didapat 1.871,26 gram atau 1,8 kg.
Tersangka bersama barang bukti diamankan oleh tim untuk diproses lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (jkr)
Discussion about this post