TARAKAN – TJ Alias JY dan EM, diamankan di Kepolisian Sektor (Polsek) Tarakan Utara setelah mencuri di rumah warga.
Penangkapan itu dilakukan pada 19 Februari 2023. Awalnya sekira pukul 18.30 WITA, terjadi pencurian di jalan Sei Bengawan RT 02, Kelurahan Juata Permai, Kecamatan Tarakan Utara.
Itu diketahui setelah pelapor menerima informasi kalau rumah kakaknya disatroni maling.
“Pada hari Minggu, tanggal 19 Februari 2023, sekira jam 18.30 WITA, pada saat pelapor dihubungi oleh kakak pelapor dan mengatakan bahwa rumah kakak pelapor yang berada di jalan Sei Bengawan, RT, 02 Kelurahan Juata Permai, Tarakan Utara Kota Tarakan telah kecurian,” demikian keterangan tertulis Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kapolsek Tarakan Utara Ipda Rido Aldwiko, Minggu (26/2/2023).
Dari keterangan pelaku diperoleh informasi bahwa ia mencuri satu set tiang kursi ayunan yang terbuat dari besi. Ketika itu, barang tersebut berada di samping kanan halaman rumah korban.
Pelaku kemudian mengangkat besi ayunan tersebut ke dalam gerobak kayu yang sudah terikat dengan sepeda motor, kemudian dibawa pergi ke penjual besi tua untuk dijual dengan harga sebesar Rp 256.000.
Mendapatkan informasi dari korban, pelapor melaporkan kejadian itu kepada Polsek Tarakan Timur. Tidak lama berselang, polisi berhasil mengamankan pelaku.
“Barang bukti satu set tiang kursi ayunan yang terbuat dari besi, satu unit gerobak yang terbuat dari kayu, satu unit sepeda motor,” bebernya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana kurungan selama 7 Tahun. (jkr)
Discussion about this post