TARAKAN – Razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tarakan pada Senin malam (13/2/2023), mengamankan belasan muda-mdi tanpa ikatan nikah, berduaan di kamar
Dalam rangka mencegah perbuatan asusila di malam malam kasih sayang, aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) di Bumi Paguntaka menggelar razia dengan menyasar usaha kos-kosan dan losmen.
Sebanyak 30 personel dilibatkan dalam kegiatan tersebut. Dari hasil razia itu, ditemukan belasan muda-mudi tanpa ikatan sah berduaan di kamar.
Razia menyasar usaha kos-kosan dan losmen di Jalan Pattimura dengan mengamankan 6 orang muda-mudi tanpa ikatan sah dan tanpa identitas.
Berlanjut di Jalan Kusuma Bangsa, Kelurahan Gunung Lingkas, Tarakan Timur, petugas menemukan 3 orang muda-mudi berstatus Mahasiswa.
Sementara di Jala Imam Bonjol, Kelurahan Pamusian, Tarakan Tengah, ditemukan 2 orang muda-mudi bukan pasangan sah dan tanpa identitas.
Razia di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Sebengkok, Tarakan Tengah, ditemukan 2 orang muda-mudi bukan pasangan sah dan tanpa identitas. Namun oleh petugas, hanya pihak laki-laki yang diperiksa karena pihak perempuan memiliki anak kecil sedang tidur.
Sementara di Jalan Yos Sudarso, Belakang BRI, Kelurahan Selumit Pantai, Tarakan Tengah, petugas mengamankan 2 orang muda mudi bukan pasangan sah.
Razia berakhir pukul 24.00 WITA dengan membawa belasan pasangan tidak sah ke Mako Satpol PP untuk diperiksa lebih lanjut oleh penyidik.
“Bagi pasangan yang tertangkap tangan tanpa ada ikatan sah, dianggap melakukan pelanggaran Perda 21 Tahun 2000 Tentang Larangan Tuna Susila dan akan di bawa perkara ini pada Pengadilan Negeri Tarakan Kelas I untuk Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring),” demikian keterangan tertulis Dinas Satpol PP dan PMK Tarakan yang diterima awak media ini. (jkr)
Discussion about this post