• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Polairud Polda Kaltara Amankan 2,7 Ton Daging Alana Ilegal dari Malaysia

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
10 Nov 2022
0 0
0

Aparat menunjukkan barang bukti. (foto: Karantina Pertanian Tarakan)

0
SHARES
48
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan penyelundupan barang-barang ilegal. Kali ini, daging alana tanpa dokumen karantina sebanyak 147 kemasan, dengan berat 2.752 kilogram atau 2,752 ton.  

Selain itu, diamankan juga kulit lumpia besar sebanyak 10 dos, kulit lumpia kecil 11 dos, brokoli sebanyak 9 box, kembang kol sebanyak 10 keranjang, sosis ayam sebanyak 10 karung, nuget sebanyak 1 kotak, dan 1 kotak Bebola, dengan taksiran harga Rp 300 juta.

BacaJuga

Pertahankan Hak Atas Tanah di Sungai Bengawan Pemilik Sertifikat akan Ajukan Permohonan Intervensi dalam Perkara PTUN Samarinda

30 Juni 2026

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tidak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025
Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

6 Februari 2025

Polisi juga turut menyita speedboat yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang-barang tanpa dokumen karantina itu, bersama 1 unit handphone.

Dalam kasus ini, polisi sementara mengamankan 2 orang yakni nakhoda dan ABK speedboat. Namun, tidak menutup kemungkinan bertambah, karena polisi sedang mengembangkan kasus tersebut yang mengarah kepada pemilik barang.  

“Untuk tersangka inisial Drs, yang satu inisial Ht, ada lagi nanti pengembangan mungkin pemilik barang dengan inisial Hp,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya S.I.K, S.H, M.Si melalui Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan S.I.K. M.H, Rabu (9/11/2022).

Dibeberkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (5/11/2022), sekira pukul 23.53 WITA. Diawali dari informasi yang diperoleh Gakkum bahwa akan masuk daging alana tanpa dokumen karantina dari Tawau, Malaysia.

Dari informasi itu, dilakukan patroli gabungan untuk mencegah speedboat pengangkut barang-barang tersebut masuk ke Tarakan. Dengan menggunakan Rigit Inflatable Boat (RIB) Dipolairud Polda Kaltara dan RIB KP Pelikang 5008, dilakukan penindakan.

Barang bukti daging alana dan produk tumbuhan dan hewan lainnya yang diamankan.

“Telah menghentikan dan penggeledahan terhadap 1 unit speedboat berwarna biru putih, les hitam, yang dinakhodai oleh juragan atas nama Drs, dengan ABK atas nama Ht,” bebernya.  

Dari hasil pemeriksaan speedboat, membawa muatan barang sosis, daging, nuget, kembang kol, brokoli, kulit lumpia, Bebola, yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, tumbuhan dan atau produk tumbuhan,” lanjutnya.

Dari temuan itu, terduga bersama barang bukti diamankan di Mako Polairud Polda Kaltara untuk diserahkan kepada penyidik guna proses lidik dan sidik.

Terhadap kasus itu, tersangka dijerat Pasal 86 huruf (a) junto Pasal 33 ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2009 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.

Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Ahmad Mansuri Alfian menambahkan bahwa daging tersebut berpotensi membawa penyakit.

“Adanya daging yang diselundupkan dari produk hewan ini berpotensi membawa penyakit mulut dan kuku atau PMK. Ini tentu sangat berisiko bagi Provinsi Kalimantan Utara, di mana dampak yang diakibatkan penyakit mulut dan kuku ini sangat besar, baik itu secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya kepada awak media.

Secara langsung, beber Alfian, akan menyerang hewan seperti sapi, kambing, domba hingga babi. Secara tidak langsung, bisa berdampak pada berkurangnya ekspor daging lokal karena mengandung penyakit serta berpotensi mempengaruhi kunjungan wisata, terutama dari luar negeri.(jkr)

Tags: #balaikarantinapertaniantarakan#dagingalana#polairudpoldakaltara

Discussion about this post

  • Gelar RDP, DPRD Kaltara Seriusi Penyelesaian Persoalan Penambangan Emas di Sekatak Buji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kaltara Soroti Listrik Pantai Amal, Desak PLN UP3 Kaltara Segera Tindaklanjuti Aduan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Daerah, Dukung Penguatan Konektivitas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Kawal Perlindungan Sosial bagi Pekerja Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Terima Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE 2026-2029, Wali Kota Tarakan Dorong Digitalisasi Terintegrasi

by Redaksi Jendela Kaltara
8 Juli 2026
0

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerima dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang disusun oleh...

Read moreDetails

Dukung Sekolah Rakyat, DPUTR Tarakan Bangun Jalan, Saat ini Baru Agregat

8 Juli 2026

Diambil Alih Pemkot Tarakan, DPUTR Agendakan Perbaikan Jalan Menuju Kawasan Wisata Pantai Ratu Intan

8 Juli 2026

170 Calon Siswa Sekolah Rakyat Rintisan Tarakan Telah Terjaring

7 Juli 2026

Porwada II Kaltara 2026 Sukses Digelar di Nunukan, Tarakan Pertahankan Gelar Juara Umum

7 Juli 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan