TARAKAN – Direktorat Polisi Air dan Udara (Polairud) Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) kembali menggagalkan penyelundupan barang-barang ilegal. Kali ini, daging alana tanpa dokumen karantina sebanyak 147 kemasan, dengan berat 2.752 kilogram atau 2,752 ton.
Selain itu, diamankan juga kulit lumpia besar sebanyak 10 dos, kulit lumpia kecil 11 dos, brokoli sebanyak 9 box, kembang kol sebanyak 10 keranjang, sosis ayam sebanyak 10 karung, nuget sebanyak 1 kotak, dan 1 kotak Bebola, dengan taksiran harga Rp 300 juta.
Polisi juga turut menyita speedboat yang digunakan tersangka untuk mengangkut barang-barang tanpa dokumen karantina itu, bersama 1 unit handphone.
Dalam kasus ini, polisi sementara mengamankan 2 orang yakni nakhoda dan ABK speedboat. Namun, tidak menutup kemungkinan bertambah, karena polisi sedang mengembangkan kasus tersebut yang mengarah kepada pemilik barang.
“Untuk tersangka inisial Drs, yang satu inisial Ht, ada lagi nanti pengembangan mungkin pemilik barang dengan inisial Hp,” ujar Kapolda Kaltara Irjen Daniel Adityajaya S.I.K, S.H, M.Si melalui Direktur Polairud Kombes Pol Bambang Wiriawan S.I.K. M.H, Rabu (9/11/2022).
Dibeberkan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan pada Minggu (5/11/2022), sekira pukul 23.53 WITA. Diawali dari informasi yang diperoleh Gakkum bahwa akan masuk daging alana tanpa dokumen karantina dari Tawau, Malaysia.
Dari informasi itu, dilakukan patroli gabungan untuk mencegah speedboat pengangkut barang-barang tersebut masuk ke Tarakan. Dengan menggunakan Rigit Inflatable Boat (RIB) Dipolairud Polda Kaltara dan RIB KP Pelikang 5008, dilakukan penindakan.
“Telah menghentikan dan penggeledahan terhadap 1 unit speedboat berwarna biru putih, les hitam, yang dinakhodai oleh juragan atas nama Drs, dengan ABK atas nama Ht,” bebernya.
Dari hasil pemeriksaan speedboat, membawa muatan barang sosis, daging, nuget, kembang kol, brokoli, kulit lumpia, Bebola, yang tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal bagi hewan, produk hewan, tumbuhan dan atau produk tumbuhan,” lanjutnya.
Dari temuan itu, terduga bersama barang bukti diamankan di Mako Polairud Polda Kaltara untuk diserahkan kepada penyidik guna proses lidik dan sidik.
Terhadap kasus itu, tersangka dijerat Pasal 86 huruf (a) junto Pasal 33 ayat 1 (a) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2009 tentang Karantina Hewan, Ikan dan tumbuhan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
Sementara itu, Kepala Balai Karantina Pertanian Kelas II Tarakan Ahmad Mansuri Alfian menambahkan bahwa daging tersebut berpotensi membawa penyakit.
“Adanya daging yang diselundupkan dari produk hewan ini berpotensi membawa penyakit mulut dan kuku atau PMK. Ini tentu sangat berisiko bagi Provinsi Kalimantan Utara, di mana dampak yang diakibatkan penyakit mulut dan kuku ini sangat besar, baik itu secara langsung maupun tidak langsung,” ujarnya kepada awak media.
Secara langsung, beber Alfian, akan menyerang hewan seperti sapi, kambing, domba hingga babi. Secara tidak langsung, bisa berdampak pada berkurangnya ekspor daging lokal karena mengandung penyakit serta berpotensi mempengaruhi kunjungan wisata, terutama dari luar negeri.(jkr)
Discussion about this post