TANJUNG SELOR – Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Utara (Kaltara) memusnahkan barang bukti 1.888,21 gram sabu dari beberapa perkara yang diungkap, Rabu (27/3/2024).
Pemusnahan yang digelar di Aula Ditresnarkoba Mapolda Polda Kaltara dilakukan dengan cara melarutkan sabu ke dalam air lalu di buang ke toilet.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya melalui AKP Mahmud menjelaskan barang bukti tersebut berasal dari pengungkapan 3 perkara narkokita.
Pertama, laporan polisi : LP/A/09/III/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDAKALTARA pada 4 Maret 2024. Di mana personel Ditresnarkoba berhasil mengamankan tersangka J, beserta barang bukti 7 bungkus plastik bening dengan berat total bruto 8,24 gram.
Tersangka diamankan di sebuah rumah di area perkebunan sawit daerah Kalamondong, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Kabupaten Bulungan sekitar pukul 00.10 Wita.
Berdasarkan penyelidikan, barang bukti tersebut rencananya akan diedarkan di area perkebunan sawit di daerah tersebut.
Sedangkan perkara kedua berdasarkan LP/A/10/III/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/ POLDAKALTARA, tanggal 4 Maret 2024, di mana personel Ditresnarkoba juga berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 10 bungkus plastik klip bening ukuran kecil dengan berat total netto 9,54 gram. Dengan tersangka ARM alias C.
Kedua tersangka diamankan pada Senin (4/3/2024) sekitar pukul 10.00 Wita, di rumah kos jalan Poros Trans Kaltara, RT 04, Desa Sekatak Buji, Kecamatan Sekatak, Bulungan.
Dari hasil interogasi, tersangka ARM alias J menerima barang bukti sabu dari C, yang rencananya diedarkan di wilayah Kecamatan Sekatak.
Perkara ketiga, berdasarkan laporan polisi: LP/A/11/III/2024/SPKT.DITRESNARKOBA/POLDAKALTARA, tanggal 6 Maret 2024.
Ditresnarkoba Polda Kaltara juga mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat netto 1.871,26 Gram dengan tersangka S Bin M.
Tersangka ditangkap pada Pelabuhan Hj. Putri, Jalan Lingkar, RT 017, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan.
Adapun modusnya, narkotika jenis sabu dikemas dalam tumpukan minuman asal Malaysia yang dibawa dari Tawau dengan tujuan akhir menuju Pare–pare, Sulawesi Selatan melalui Kabupaten Nunukan pada Rabu (6/3/2024) sekira pukul 13.55 Wita.
Ketiga perkara tersebut dipersangkakan pasal 114 Ayat (2) subsider pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun atau hukuman mati.
Sementara itu Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si menegaskan akan terus berkomitmen untuk terus memerangi narkoba dengan mempersempit ruang gerak peredaran narkoba, khususnya di wilayah hukum Polda Kaltara. (*)
Discussion about this post