TARAKAN – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan akan mengagendakan ulang Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama PT Siantar Tara dan PT Sigundai karena tidak memenuhi undangan RPD, Rabu kemarin (15/4/2026).
Agenda RDP sedianya mendengarkan keterangan dua perusahaan vendor PLN tersebut terkait keluhan karyawan mereka yang belum menerima gaji.
Namun PT Siantar Tara dan PT Sigundai, tidak menghadiri undangan dari DPRD Tarakan. Hal itu diakui Ketua Komisi I, Adyansa.
“Kami sudah panggil ternyata tidak ada itikad baiknya untuk hadir,” ujar Adyansa kepada awak media usai rapat.
Ketidakhadiran dua perusahaan tersebut kian mengundang penasaran DPRD Tarakan. Karena itu pihaknya mengagendakan RDP lanjutan dengan kembali mengundang kedua perusahaan tersebut.
Selain itu akan dihadirkan juga stakeholder terkait untuk mengklarifikasi legalitas perusahaan tersebut. Diantaranya Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
“Kami akan panggil semua dengan paket lengkap. Termasuk DPMPTSP terkait perizinannya supaya kami mau tahu jangan sampai perusahaan ini membangkang terhadap aturan yang sudah dibuat pemerintah,” tegas Adyansa.
Ke depan, pihaknya juga akan berdiskusi dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara serta mengagendakan kunjangan ke PLN Tarakan untuk menanyakan terkait perusahaan tersebut. Sebab pihaknya prihatin dengan nasib karyawan mereka yang belum menerima gaji.
Adyansa menjelaskan RDP diagendakan karena sebelumnya ia menerima keluhani 25 karyawan dari kedua perusahaan tersebut yang mengaku gaji mereka tertunggak. Padahal informasi yang ia peroleh pihak PLN telah membayarkan kepada kedua perusahaan tersebut.
Melalui RDP tersebut, pihaknya memfasilitasi untuk mencari solusi agar persoalan ini selesai. Namun setelah diundang, tidak hadir.
Adyansa menegaskan apabila pihak perusahaan tidak hadir lagi pada RDP selanjutnya, pihaknya akan mengambil langkah tegas sesuai dengan kewenangan. Bahkan bila perlu pihaknya akan berkoordinasi dengan Kementerian ketenagakerjaan.
Informasi yang diperolehnya, khusus PT Siantar Tara, persoalan seperti ini bukan pertama kali. Sebelumnya juga pernah dikeluhkan terkait persoalan gaji dan sempat dipanggil RDP juga oleh DPRD Tarakan.
Namun terkait pengawasan, ia menyerahkan kepada dinas terkait, termasuk memberikan sanksi apabila perusahaan tersebut melanggar aturan ketenagakerjaan. (adv)













Discussion about this post