TANJUNG SELOR – Untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD), Bupati melimpahkan sebagian kewenangan di bidang pemungutan retribusi kepada perangkat daerah.
Hal tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Bulungan Nomor 3 Tahun 2023 di Ruang Serbaguna Lantai II Kantor Bupati, Senin (27/2/2023). Dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda), Risdianto S.Pi, M.Si serta Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, H. Jamaluddin Saleh, S.Pd.
Sekda menjelaskan, Perbup Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati di Bidang Pemungutan Retribusi Daerah Kepada Perangkat Daerah merupakan salah satu upaya meningkatkan pemungutan retribusi daerah yang endingnya turut meningkatkan PAD.
“Salah satunya adalah dengan memanfaatkan aset-aset kita yang ada yang masih tertidur atau belum dimanfaatkan,” ujar Sekda dalam kegiatan yang diikuti para bendaharawan penerima masing-masing OPD Pemkab Bulungan.
Dicontohkan, salah satu lahan aset Pemkab yang belum dimanfaatkan yaitu tanah di seberang Toko Crown Square, Tanjung Selor. Lahan tersebut nantinya akan ditimbun dan para pedagang yang berjualan di atas lahan tersebut rencananya juga digeser lebih ke belakang agar terlihat rapi.
Sekda berharap, lahan maupun aset Pemkab lainnya yang belum dimanfaatkan dapat dioptimalkan untuk meningkatkan PAD. Untuk melaksanakan hal tersebut tentunya perlu kerja sama perangkat daerah teknis terkait.
“Jika kita senguyun merudung pebatun de benuanta (bersama-sama bekerja keras membangun daerah) dalam mengolah beberapa aset kita, maka saya yakin dan percaya PAD kita akan meningkat,” tandasnya. (*)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Bulungan
Discussion about this post