TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan di bawah kepemimpinan AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar, terus menindak tegas praktik perjudian.
Terbaru, Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) membongkar tempat beroperasinya judi togel di sebuah warung kopi di Jalan Seroja II, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat, Jumat (17/2/2023) lalu.
Polisi mengamankan BS (54) dan CJ (47) bersama barang bukti. Seperti sejumlah handphone, 2 Lembar kertas putih catatan nomor togel, 1 buah toples warna ungu, 1 buah kartu ATM, 1 bundel kertas berisikan nomor togel, 3 bundel kertas berisikan nomor/angka togel keluaran Kamboja dan uang tunai Rp 356.000.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan yang diterima polisi dari masyarakat pada Jumat (17/2/2023) sekira pukul 21.00 WITA, adanya praktik judi togel di Jalan Seroja II Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.
Unit Resmob pun menuju lokasi dan di temukan tempat praktik judi togel itu berkedok warung kopi dan bengkel. Di lokasi, polisi mendapati BS yang telah melakukan transaksi penjualan togel dengan cara memfoto kupon putih lalu dikirimkan ke seseorang.
Saat ditanyakan terkait keterlibatan orang lain ia pun menjelaskan jika ia mengirimkan nomor totel tersebut kepada CJ dengan menggunakan masangger WhatSapp (WA).
“Setelah dilakukan pengembangan, ada satu orang lagi yang menjadi rekanan BS ini, yaitu CJ, kediamannya tidak jauh dari rumah BS,” ujar Kapolres Tarakan, AKBP Ronaldo Maradona T.P.P Siregar melalui Kasatreskrim, Iptu Muhammad Khomaini dalam keterangan resminya.
Mendapatkan informasi tersebut, personel Resmob bersama dengan BS, menuju kediaman CJ yang tidak jauh dari lokasi penjualan judi togel. CJ pun diamankan bersama barang bukti.
Diketahui kedua tersangka memiliki peran masing-masing. Untuk BS, melakukan penyetoran hasil penjualan kupon putih kepada CJ. Setelahnya, CJ menyetorkan dana ke website dari hasil pemasangan nomor kupon putih dari para pembeli.
Dari hasil penjualan, CJ mendapatkan keuntungan 30 persen. Sedangkan BS mendapatkan keuntungan 10 persen dari penjualan kupon putih.
“Kedua orang ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka dalam Pasal 303 ayat 1 dan 2 KUHP dengan ancaman 10 tahun kurungan penjara,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post