TARAKAN – Dua Pria, ST (19) dan NT (23), harus mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum karena mencuri uang milik temannya yang juga pimpinan tempanya bekerja.
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Tarakan berhasil meringkus pelaku bersama barang bukti ratusan uang tunai dan beberapa benda lainnya.
“Tersangka kami amankan ada dua orang, yaitu inisial NT dan ST. Sedangkan BB (barang bukti) yang kami amankan berupa uang tunai senilai Rp 753.7822.000, 11 handphone, dua cincin emas, 1 kalung emas, 2 ATM BCA dan 3 ATM BRI,” ujar Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona T.T.P Siregar melalui Kasatreskrim Iptu Muhammad Khomaini, Rabu (22/2/2023).
Penangkapan ini sendiri diawali adanya laporan korban pada 19 Februari 2023. Di mana, ia mengalami peristiwa itu pada pukul 12.30 WITA di Jalan Aki Balak, RT 58, Kelurahan Karang Anyar, Tarakan Barat.
Sebelum dicuri, korban sedang tidur di kamarnya sekira pukul 10 WITA. Pelaku yang memang tinggal di rumah korban, memanfaatkan kesempatan itu untuk melancarkan aksinya.
Ketika bangun sekira 14.30 WITA, korban sudah melihat uangnya senilai Rp 950 juta di dalam lemari, raib. Selain itu, hilang juga handphone, kalung dan cincin emas.
Sementara usai beraksi, pelaku kabur menuju pelabuhan Tengkayu I Tarakan untuk menyeberang ke Tanjung Selor, Bulungan.
Korban yang mengetahui hal itu, menyusul pelaku. Namun sampai di pelabuhan, hanya menemukan motor yang digunakan. Korban pun melapor ke Polres Tarakan.
Laporan itu ditindaklanjuti Satreskrim dengan melakukan penyelidikan. Dibantu Satreskrim Kutai Timur, kedua pelaku akhirnya diringkus. Mereka diamankan di Sangatta untuk menuju Balikpapan.
“Sekira pukul 4 WITA pada tanggal 20 Februari, tim dari Polres Kutai Timur berhasil mengamankan pelaku dari mobil travel, berikut barang buktinya,” tuturnya.
Dari keterangan tersangka diperoleh informasi bahwa ternyata pelaku adalah teman korban di kampungnya. Ia mengajak tersangka ke Tarakan untuk bekerja di tempatnya di koperasi.
Sebulan di Tarakan dan tinggal di rumah korban, ternyata pelaku manfaatkan kesempatan itu dengan mencuri barang korban. Setelah mendapatkan yang diinginkan, pelaku berniat lari ke Batam.
Bersyukur, niat pelaku terlebihdulu digagalkan aparat kepolisian. Namun saat diringkus, aparat hanya mengamankan Rp 753.782.000. Diduga kekurangannya sudah digunakan pelaku. Namun pihaknya masih mendalami kasus ini.
Akibat perbuatannya, pelaku diancam pasal 363 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (jkr)
Discussion about this post