TARAKAN – Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kalimantan Utara (Kaltara) akan menggelar Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ke-III pada Maret 2023, dengan agenda pemilihan ketua periode 2023-2027.
Induk cabang olahraga prestasi di Bumi Benuanta itu telah menyusun tahapan jelang dihelatnya agenda tersebut. Dimulai dengan membentuk Organizing Committee (OC), Steering Committee (SC) dan tim penjaringan dan penyaringan.
Dilanjutkan sosialisasi kepada publik mulai 20 – 27 Januari, kemudian pendaftaran bakal calon Ketua KONI Kaltara mulai 27 Januari hingga 5 Februari 2023. Tim penjaringan nantinya akan menyiapkan formulir yang bisa diambil dan diisi figur yang ingin ikut berkompetisi.
Selanjutnya sejak 5 – 20 Februari, tim penjaringan memberi kesempatan bagi figur untuk melengkapi dan mengembalikan formulir.
Berkas bakal caketum selanjutnya diverifikasi oleh tim penjaringan pada 21 sampai 25 Februari 2023, apakah sudah memenuhi syarat sebagaimana ditentukan oleh tim penjaringan.
“Tanggal 28 (Februari) itu kita akan melakukan penetapan calon ketua umum, yang benar-benar memenuhi syarat yang ditetapkan oleh tim penjaringan dan penyaringan,” ujar Wakil Ketua I KONI Kaltara Bidang Organisasi, Wiyono Adie, beberapa hari lalu.
Untuk bisa menjadi calon ketua umum, salah satu syarat krusial harus mendapat dukungan dari pemilik suara, minimal 15 pengrov cabor ditambah dua KONI kabupaten dan kota.
“Salah satu yang paling krusial adalah adanya dukungan dengan surat pernyataan dari pengprov-pengprov cabor minimal 15 dan kemudian didukung minimal 2 KONI kabupaten kota,” tegasnya.
Wiyono menegaskan bahwa syarat dukungan suara itu diambil berdasarkan regulasi AD/ART KONI, yaitu 50 persen dukungan KONI di daerah dan 30 persen dari jumlah pengurus cabor.
Adapun pengurus cabor di bawang naungan KONI Kaltara saat ini berjumlah 67 cabor, dengan rincian 62 cabor prestasi dan 5 pengurus olahraga fungsional. Ditambah 5 pengurus KONI kabupaten dan kota.
Namun, Wiyono Adie mengingatkan, cabor dan KONI kabupaten kota tidak punya hak suara apabila masa kepengurusannya sudah habis.
“Bagi pengurus cabang olahraga provinsi baik itu prestasi maupun fungsional, ketika penyelenggaraan musorprov, dia sudah expired atau pengurusnya sudah habis, maka tidak akan diikutsertakan sebagai peserta, Artinya secara tegas kami sampaikan yang bersangkutan tidak punya hak suara,” tegasnya.
Untuk memastikan cabor dan pengurus KONI mana saja yang memiliki suara, pihaknya memberikan kesempatan untuk mengaktifkan lagi kepengurusan yang telah habis sampai dengan Februari.
“Kita tunggu sampai bulan Februari karena dari KONI masih memberikan toleransi kepada cabor, terutama cabor yang saat ini sudah expired masa baktinya, kita beri kesempatan sampai Februari melaksanakan musprov, itu rule of game di AD/ARTI KONI,” tegasnya. (jkr)
Discussion about this post