TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke-21 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) Masa Persidangan III Tahun 2022 dilaksanakan di ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Selasa (6/9/22).
Agenda berupa Persetujuan Bersama Atas Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan Kaltara Tahun Anggaran 2022. Rapat Paripurna dibuka dan dipimpin Ketua DPRD Albertus Stefanus Marianus S.T dan dihadiri Anggota DPRD.
Dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara dihadiri Gubernur Kaltara dan Wakil Gubernur Kaltara, serta turut hadir pejabat asisten dan kepala OPD di lingkungan Pemprov Kaltara.
Pada kesempatan ini Ketua DPRD Kaltara Albertus Stefanus Marianus S.T menyampaikan bahwa pihaknya mengharapkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini dapat dirasakan semua masyarakat.
Ketua DPRD Kaltara juga menambahkan dengan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2022 ini harus dapat berjalan sesuai dengan harapan dalam mencapai visi Pemprov Kaltara yang Berubah, Maju dan sejahtera sehingga terjalin harmonisasi dalam menjalankan program-program pembangunan di daerah.
Sementara itu, Sekretaris DPRD Kaltara H. Mohammad Pandi S.H, M.AP membacakan Rancangan Surat Keputusan tentang Persetujuan Bersama Atas Rancangan Perda APBD Perubahan Kaltara Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Seluruh Anggota DPRD yang hadir di ruang rapat paripurna setuju atas Rancangan Peraturan Daerah APBD Perubahan menjadi perda.
Selanjutnya dilakukan Penandatangan Kesepakatan bersama Keputusan DPRD Kaltara oleh gubernur dan Unsur Pimpinan DPRD Kaltara.
Pada akhir rapat paripurna, Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, M.Hum menyampaikan bahwa dalam meningkatkan komitmen terhadap kesejahteraan guru dan penyuluh pertanian perikanan, maka tahun ini telah dianggarkan bantuan keuangan khusus kepada pemerintah kabupaten dan Kota.
Pemprov Kaltara juga terus berupaya dalam pembangunan ekonomi hijau, hal ini sesuai dengan semangat membangun desa dan menata kota. (hms/adv)
Discussion about this post