TARAKAN – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan dan BPJS Ketenagakerjaan di ruang rapat paripurna gedung DPRD Tarakan, Rabu (2/9/2026).
Rapat tersebut untuk membahas keluhan pembayaran klaim BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan, setelah anggota DPRD Tarakan menerima laporan dari warga Juata Laut terkait kesulitan ahli waris mengklaim santunan BPJS Ketenagakerjaan milik almarhum Yohanes Duma.
Ketua Komisi II DPRD Tarakan, Simon Patino mengatakan, persoalan yang muncul bukan karena iuran tidak dibayarkan pemerintah, melainkan adanya perubahan mekanisme pembayaran iuran.
“Keluhan dari Mbak Nisa, warga Juata Laut. Kemarin ada yang meninggal warganya, Pak Yohanes Duma. Jadi ini sebagai pekerja rentan yang dianggap mereka susah mengurus BPJS Ketenagakerjaannya,” ujar Simon.
Simon menjelaskan, sebelumnya iuran BPJS Ketenagakerjaan untuk pekerja rentan seperti nelayan dibayarkan langsung oleh dinas teknis terkait, misalnya Dinas Perikanan, ke BPJS.
Namun saat ini sistemnya berubah. Semua dinas wajib menyetor data peserta terlebih dahulu ke Dinas Sosial. Setelah dilakukan klarifikasi, barulah Dinas Sosial yang membayar iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.
“Nah, inilah mata rantai yang terlalu panjang, sehingga ada keterlambatan pembayaran karena harus mendata lagi, mendata dan mengklarifikasi,” kata Simon.
Perubahan skema ini dilakukan berdasarkan rekomendasi BPK agar penyaluran anggaran pemerintah lebih akuntabel dan bisa diaudit. Simon menegaskan tidak ada keterlambatan setoran dari pemerintah.
“Keterlambatan enggak, uangnya ada. Uangnya ada, cuma mereka harus berhati-hati karena ini kan uang pemerintah, akan ada audit. Makanya mereka harus ada klarifikasi ulang karena ada peningkatan penerima manfaat_,” jelasnya.
Terkait kasus almarhum Yohanes Duma, Simon memastikan ahli waris tetap berhak menerima santunan dari BPJS Ketenagakerjaan.
“Kita sudah konfirmasi ke BPJS, dia akan tetap mendapatkan,” tegasnya.
Komisi II menilai perubahan sistem ini belum disosialisasikan dengan baik ke masyarakat. Akibatnya banyak peserta yang kebingungan saat akan mengurus klaim.
“Ya, perlu disosialisasi. Mungkin teman-teman DPR, khususnya Komisi 2, nanti akan sosialisasi ke konstituennya. Karena ini kan enggak diketahui masyarakat setelah berubah,” tambahnya.
Dalam RDP tersebut, Komisi II DPRD Tarakan mendorong Pemkot Tarakan bersama BPJS Ketenagakerjaan untuk mengevaluasi kembali alur pembayaran iuran pekerja rentan agar lebih cepat, namun tetap sesuai dengan aturan audit dari BPK. (jkr)












Discussion about this post