• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

    Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas Kondusif

    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kaltara Serahkan 800 Bibit kepada Kelompok Tani di Long Ampung

    Kapolda Kaltara Beri Surprise di HUT ke-5 Korem 092/Maharajalila

    Kapolda Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Kaltara

    Kuatkan Rohani dan Mental Personel, Polda Kaltara Rutin Gelar Binrohtal

    Cabang Anggar Belum Mampu Sumbang Medali untuk Kaltara

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Pererat Silaturahmi, PT PRI Buka Puasa Bersama Insan Pers

    Tebar Kebaikan di Ramadan, DP KORPRI Tarakan Laksanakan Salat Dzuhur Berjamaah dan Kultum

    100 Hari Kerja, Khairul – Ibnu Saud akan Bedah Anggaran dan Benahi Birokrasi

    Kapolda Kaltara Silaturahmi dengan Tokoh Agama, Perkuat Sinergi Demi Kamtibmas Kondusif

    Dukung Ketahanan Pangan, Kapolda Kaltara Serahkan 800 Bibit kepada Kelompok Tani di Long Ampung

    Kapolda Kaltara Beri Surprise di HUT ke-5 Korem 092/Maharajalila

    Kapolda Pimpin Upacara Serah Terima Jabatan Wakapolda Kaltara

    Kuatkan Rohani dan Mental Personel, Polda Kaltara Rutin Gelar Binrohtal

    Cabang Anggar Belum Mampu Sumbang Medali untuk Kaltara

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Ingin Mencari Keadilan, Norhayati Andris Gugat Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
12 Des 2021
0 0
0
Ingin Mencari Keadilan, Norhayati Andris Gugat Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang

Syafruddin (kiri) dan Mansyur selaku kuasa hukum Norhayati Andris. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
464
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Norhayati Andris bereaksi atas Keputusan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang membebastugaskan dirinya sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara.

Seperti diketahui, melalui surat DPP PDIP Nomor 3547/IN/DPP/XI/2021 tertanggal 29 November 2021, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri membebastugaskan Norhayati Andris dari jabatannya sebagai Ketua DPRD Kaltara. Posisinya digantikan Albertus Stefanus Marianus yang ditunjuk oleh DPP PDIP. Selain itu, Norhayati Andris juga dibebastugaskan dari jabatannya sebagai Sekretaris DPD PDIP. Posisinya kemudian digantikan Datu Yasir Arafat.

BacaJuga

Laksanakan Program P4GN, 3 Warga Binaan Lapas Tarakan Dipindahkan ke Lapas Balikpapan

20 Mei 2025

Dukung Program Pemerintah Zero Emisi 2060, Telkom Tanam 5 Ribu Bibit Mangrove

15 Mei 2025

Pemenuhan Hak Narapidana, 2 Warga Binaan Lapas Tarakan Terima Remisi Khusus Hari Raya Waisak 2025

12 Mei 2025

Atas dasar mencari keadilan terhadap apa yang dialaminya, Norhayati Andris menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor. Gugatan sudah dilayangkan pada 10 Desember lalu dan telah terdaftar di PN Tanjung Selor dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2021/PN Tjs.

“Kita melakukan gugatan, Alhamdulillah kemarin sudah diterima gugatan kita dan sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Tanjung Selor tanggal 10 Desember 2021,” ujar Kuasa Hukumnya Norhayati Andris, Syafruddin, dalam konferensi persnya kepada awak media, Sabtu (11/12/2021).

Dalam perkara ini, Norhayati Andris menggugat Ketua DPD DPIP Kaltara Jhonny Laing Impang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan laporan yang dinilai tidak mempuyai dasar hukum yang kuat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, sehingga keluarlah SK pemberhentian tersebut.

“Perbuatan yang dilakukan Jhonny Laing Impang yang memberikan laporan pengaduan ke DPP yang tidak mempunyai dasar hukum yang kuat dengan segala fitnahan dan tuduhan,” tuturnya.

Bahkan atas laporan yang tidak berdasar itu, pihaknya juga berencana melaporkan Jhonny Laing Impang secara pidana. Selain Ketua DPD DPIP Kaltara Jhonny Laing Impang, Norhayati Andris juga menggugat Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri yang telah menandatangani surat pemberhentian tersebut.

Namun Syafruddin menegaskan, dalam persoalan ini, kliennya bukan ingin melawan partai, hanya ingin mencari keadilan atas apa yang dialaminya.

Menurut Syafruddin, Norhayati Andris sebenarnya ingin persoalan ini selesai dengan baik setelah ia diberhentikan. Namun masih juga ada cemohan yang dilayangkan kepadanya melalui media sosial. Karena merasa terusik, Norhayati Andris akhirnya menempuh jalur hukum agar dapat diungkap dasar pemberhentiannya.

Karena menurut Syafruddin, alasan pemberhentiannya yang terungkap ke media dinilai tidak sesuai mekanisme dan prosedural yang seharusnya dilakukan oleh partai politik maupun mekanisme yang ada di dalam peraturan perundang-undangan.

Syafruddin kemudian membeberkan empat alasan seseorang Ketua Dewan yang belum habis masa jabatannya diberhentikan. Sesuai aturan yakni meninggal dunia, mengundurkan diri, diberhentikan sebagai anggota dewan dan diberhentikan sebagai pimpinan DPR.

Adapun diberhentikan sebagai pimpinan DPRD bisa dilakukan jika terbukti melanggar sumpah dan janji. Selain itu, partai politik mengusulkan pemberhentian yang bersangkutan sebagai pimpinan DPR sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam persoalan ini, ia menilai tidak ada dasar yang kuat untuk memberhentikan Norhayati Andris. Karena seorang Norhayati Andris tidak melakukan perbuatan tercela, seperti tindak pidana korupsi, narkoba dan lain-lain.

“Kalau begini kan tidak ada dasarnya. Sehingga inilah yang menyebabkan kita semuanya mencari nilai keadilan. Kok seenaknya menggantikan orang sebagai pejabat publik tanpa ada dasar hukum yang kuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. (jkr)

Tags: #dpdpdipkaltara#dpppdip#jhonnylaingimpang#ketuadprdkaltara#kuasahukum#mencarikeadilan#norhayatiandris

Discussion about this post

  • Dorong Toleransi Beragama, Pemkot Tarakan Rencana Bangun Rumah Ibadah Mini 6 Agama di Pusat Pemerintahan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sekretaris BNPP RI, Komjen Pol Makhruzi Rahman Kunjungi PLBN Long Nawang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Apresiasi Peringatan May Day, Bupati Syarwani Tampung Aspirasi Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Resmikan Posyandu Berlian Kerta Wredatama, Bupati Syarwani Tekankan Pengalaman dan Keteladanan Lansia Menjadi Nilai Berharga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Bali Apresiasi Gerak Cepat PLN Atasi Gangguan Kelistrikan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Wagub Kaltara Hadiri Sarasehan Kebangsaan di MPR RI

by Owner Jendela Kaltara
22 Mei 2025
0

JAKARTA - Wakil Gubernur (Wagub) Kalimantan Utara (Kaltara) Ingkong Ala, S.E., M.Si., menghadiri Sarasehan Kebangsaan Perubahan Geopolitika Dunia Dalam Peluang...

Read moreDetails

Gubernur Zainal Terima Anugerah Sahabat Pers dari SMSI

22 Mei 2025
Pj Sekprov Kaltara Paparkan Perkembangan Ketahanan Wilayah Perbatasan Dihadapan Pasis Sesko TNI

Pj Sekprov Kaltara Paparkan Perkembangan Ketahanan Wilayah Perbatasan Dihadapan Pasis Sesko TNI

22 Mei 2025

Harkitnas ke-117, Momentum Semangat Membangun Bangsa Indonesia

22 Mei 2025

Laksanakan Program P4GN, 3 Warga Binaan Lapas Tarakan Dipindahkan ke Lapas Balikpapan

20 Mei 2025

Tag

#asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #pln #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan