• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

HB Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusak Lingkungan di Malinau

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
15 Feb 2021
0 0
0
HB Desak Pemerintah Beri Sanksi Perusak Lingkungan di Malinau

Wakil Ketua Komite DPD RI Hasan Basri. (foto: Tim HB)

0
SHARES
273
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

JAKARTA – Anggota Dewan Perwakilan Daerah republik Indonesia (DPD RI) Perwakilan Kalimantan Utara (Kaltara) Hasan Basri SH, MH, mendesak agar pencemar lingkungan yang telah mengakibatkan terganggunya ekosistem di sepanjang sungai Kabupaten Malinau, Kaltara, diberi sanksi tegas.

Adanya keluhan masyarakat terkait kerusakan ekologis yang berdampak sistemik di Kabupaten Malinau, mendorong pimpinan Komite II DPD RI ini bereaksi keras. Hal ini menyusul adanya dugaan praktik nakal sejumlah perusahaan yang beroperasi di sana.

BacaJuga

Dua Kepala Daerah Kaltara Bakal Raih Penghargaan Bergengsi pada Anugerah SMSI 2026

17 Juni 2026

TelkomGroup Resmikan Kabel Laut Pukpuk: Jembatan Digital Pertama yang Menghubungkan Indonesia – Papua Nugini

9 Mei 2026

TelkomGroup Dukung Menkomdigi, Ciptakan Ruang Digital Aman Bagi Anak Melalui PP Tunas

28 April 2026

Dikabarkan bahwa kolam penampungan limbah milik perusahaan tambang batubara, PT Kayan Putra Utama Coal (KPUC) di Desa Langap, Kecamatan Malinau Selatan, jebol pada Minggu (7/2/2021) lalu. Air limbah pun langsung mengalir ke sungai di sekitar Malinau.

Setidaknya sepanjang Daerah Aliran Sungai (DAS) Malinau terdampak dari kejadian tersebut. Di antaranya di sekitar Desa Loreh, Langap, Gongsolok, Batu Kajang, Setarap, Setulang, dan Setabun Lindung Keminci.

“Per hari ini saya telah bersurat secara resmi kepada Kementerian ESDM, Kementerian LHK serta kepada Bapak Kapolri agar menaruh perhatian terhadap persoalan ini,” tegas Hasan Basri dalam rilisnya yang diterima jendelakaltara.co, Kamis (11/2/2021).

Menurutnya, dampak ekologis akan semakin serius jika pemerintah mengabaikan dan tidak segera mengambil langkah-langkah tegas. Untuk itu, sebagai anggota DPD RI perwakilan Kaltara, Hasan Basri merasa memiliki tanggung jawab untuk mendesak kepada segenap pihak terkait untuk mengambil langkah-langkah cepat dan terukur.

“Kita menyadari bahwa persoalan ekologis berkaitan erat dengan ruang hidup rakyat. Tidak boleh ada korporasi yang seenaknya merebut ruang hidup itu,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan Pasal 98 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU 4/2009) diamanatkan bahwa pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) wajib menjaga kelestarian fungsi dan daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut dalam Pasal 119 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4/2009 (UU 3/2020) dijelaskan bahwa jika pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan dalam IUP atau IUPK serta ketentuan peraturan perundang-undangan, maka Menteri dapat mencabut IUP atau IUPK tersebut.

Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan usaha pertambangan berhak memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Masyarakat juga berhak mengajukan gugatan melalui pengadilan terhadap kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang menyalahi ketentuan. Ketentuan ini diatur secara jelas dalam Pasal 145 UU 3/2020.

HB menekankan kepada pihak yang berwenang untuk tidak segan-segan memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan kepada siapa saja termasuk korporasi yang melakukan praktik curang sehingga berakibat pada kerusakan ekologis di Malinau. (sumber: Tim Hasan Basri)

Tags: #dpdri#hasanbasri#kementerianesdm#kementerianlhk#kpuc#malinau#perwakilankaltara

Discussion about this post

  • Gelar RDP, DPRD Kaltara Seriusi Penyelesaian Persoalan Penambangan Emas di Sekatak Buji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kaltara Soroti Listrik Pantai Amal, Desak PLN UP3 Kaltara Segera Tindaklanjuti Aduan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kaltara Genjot PAD, Luncurkan E-SAMSATKU dan SIMPADKU untuk Layanan Pajak Digital

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Gubernur Hadiri Raker APPSI 2026, Bahas Strategi Hadapi Tantangan Daerah

by Redaksi Jendela Kaltara
17 Juli 2026
0

LOMBOK – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menghadiri Rapat Kerja (Raker) Asosiasi Pemerintah Provinsi...

Read moreDetails

Pemkab Bulungan Ajak Pelajar Budayakan Menabung Sejak Usia Dini

17 Juli 2026

Sekprov Ajak Apindo Perkuat Kolaborasi Dorong Investasi dan Pertumbuhan Ekonomi

16 Juli 2026

Wali Kota Tarakan Sebut Progres Pembangunan SRT 59 Tarakan Capai 60 Persen, Target Agustus Bisa Difungsikan Sebagian

16 Juli 2026

Persiapan Capai 99 Persen, Pelantikan BPW KKP Kaltara Siap Digelar Sabtu di Tarakan Plaza

16 Juli 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan