UMK Tarakan Tahun 2023 Diusulkan Rp 4.055.356,62, Naik 7,44 Persen
TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan diusulkan sebesar Rp 4.055.356,62, naik Rp 280.978 dari tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35, ...
TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan diusulkan sebesar Rp 4.055.356,62, naik Rp 280.978 dari tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35, ...
TARAKAN - Dalam upaya memperkokoh keamanan masyarakat Tarakan, patroli rutin Direktorat Pengamanan Objek Vital (Ditpamobvit) Polda Kaltara telah melaksanakan patroli...
Read moreDetails