UMK Tarakan Tahun 2023 Diusulkan Rp 4.055.356,62, Naik 7,44 Persen
TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan diusulkan sebesar Rp 4.055.356,62, naik Rp 280.978 dari tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35, ...
TARAKAN - Upah Minimum Kota (UMK) Tarakan diusulkan sebesar Rp 4.055.356,62, naik Rp 280.978 dari tahun 2022 sebesar Rp 3.774.378,35, ...
TARAKAN - Panitia Khusus (Pansus) LKPj DPRD Kota Tarakan melakukan uji petik ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah di Juata...
Read moreDetails