• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Berlakukan Permendagri 73 Tahun 2022, Ini Ketentuannya

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
28 Mei 2022
0 0
0

Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
141
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan juga telah menerapkan aturan tersebut mulai bulan ini.

BacaJuga

Isi Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis

6 Maret 2026

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

6 Maret 2026

Jalin Kolaborasi dengan Wartawan di Kaltara, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Media Gatering

3 Maret 2026

Di antara ketentuannya, setiap anak baru lahir yang akan dimasukkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) atau Akte Kelahrian, namanya minimal memiliki dua suku kata.

“Nama harus dua kata. Seperti satu dua, dua kata. Kalau satu saja, satu kata,” ujar Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah, belum lama ini.

Disamping itu, Hamsyah lebih lanjut menjelaskan, karakter yang digunakan pada nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi.

Ketentuan itu juga mengatur terkait penyingkatan nama. Dicontohkan Hamsyah, seperti Muhammad yang disingkat “Muh”, atau Abdul yang disingkat “Abd”.

Nama juga tidak boleh diberikan tanda baca. Seperti tanda petik (‘) dalam nama Mutma’inah, serta tidak boleh memberikan titel atau apapun di dalam akte kelahiran.

Sementara untuk marga dalam nama, menurut Hamsyah, harus disebutkan secara lengkap, tidak boleh disingkat.

Ia mencontohkan seperti Hamsyah Pasaribu, maka apabila kata “Pasaribu” adalah marga, maka tidak boleh disingkat dengan huruf “P”, harus ditulis lengkap.

“Disebuti lengkap tidak boleh disingkat,” ungkapnya.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Disdukcapil Tarakan telah menerapkannya dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi anak baru lahir.

“Itu berlaku bulan Mei ini. Setiap warga negara Indonesia datang ke Dukcapil untuk dimasukkan data kependudukannya yang baru lahir di dalam kartu keluarga itu, harus mentaati regulasi tersebut,” ujarnya. (jkr)

Tags: #disdukcapiltarakan#dokumenkependudukan#pemkottarakan#permendagri

Discussion about this post

  • KKBM Sepakat dan Solid Usung Syafruddin sebagai Calon Ketua KKSS Kota Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • PMI Tarakan Agendakan Gelar Jumbara Tahun Ini

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengukuhan Awali Kerja Politik DPW PKB Kaltara, Targetkan 19 Kursi di Pemilu 2029

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Ramai Figur Calon Ketua Jelang Muskot KKSS Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dandim 0911/Nunukan Konfirmasi Pesawat Pengangkut BBM Jatuh di Krayan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Ekonomi

Pertamina Patra Niaga Pastikan Pasokan BBM Nasional Aman untuk Layanan Ramadan Idul Fitri di Tengah Dinamika Geopolitik Global

by Owner Jendela Kaltara
7 Maret 2026
0

JAKARTA – PT Pertamina (Persero) melalui PT Pertamina Patra Niaga memastikan bahwa pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) nasional saat ini...

Read moreDetails

Pemprov dan UBT Bahas Peluang Kuliah bagi Anak Daerah Kaltara

7 Maret 2026

Pemprov dan UBT Bahas Peluang Kuliah bagi Anak Daerah Kaltara

7 Maret 2026

Isi Ramadan dengan Kebaikan, PT PRI Buka Puasa Bersama Puluhan Jurnalis

6 Maret 2026

Kasat Lantas Polres Tarakan Survei Jalur dan Destinasi Wisata Jelang Ops Ketupat 2026

6 Maret 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan