• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Berlakukan Permendagri 73 Tahun 2022, Ini Ketentuannya

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
28 Mei 2022
0 0
0

Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
145
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 73 Tahun 2022 Tentang Pencatatan Nama Pada Dokumen Kependudukan.

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tarakan juga telah menerapkan aturan tersebut mulai bulan ini.

BacaJuga

Karantina Kaltara Dorong Peningkatan Ekspor Langsung Melalui Sosialisasi Standar Pelayanan Publik

15 Mei 2026

Pamit ke Kantor Pusat, Kepala BI Kaltara Titip Tiga Pesan, Literasi Digital, AI, dan Optimisme Bangun Daerah

12 Mei 2026

HUT LPADKT ke-26 di Tarakan Berlangsung Sederhana Namun Bermakna dan Penuh Kebersamaan

9 Mei 2026

Di antara ketentuannya, setiap anak baru lahir yang akan dimasukkan dalam dokumen kependudukan seperti Kartu Keluarga (KK) atau Akte Kelahrian, namanya minimal memiliki dua suku kata.

“Nama harus dua kata. Seperti satu dua, dua kata. Kalau satu saja, satu kata,” ujar Kepala Disdukcapil Tarakan Hamsyah, belum lama ini.

Disamping itu, Hamsyah lebih lanjut menjelaskan, karakter yang digunakan pada nama maksimal 60 karakter, termasuk spasi.

Ketentuan itu juga mengatur terkait penyingkatan nama. Dicontohkan Hamsyah, seperti Muhammad yang disingkat “Muh”, atau Abdul yang disingkat “Abd”.

Nama juga tidak boleh diberikan tanda baca. Seperti tanda petik (‘) dalam nama Mutma’inah, serta tidak boleh memberikan titel atau apapun di dalam akte kelahiran.

Sementara untuk marga dalam nama, menurut Hamsyah, harus disebutkan secara lengkap, tidak boleh disingkat.

Ia mencontohkan seperti Hamsyah Pasaribu, maka apabila kata “Pasaribu” adalah marga, maka tidak boleh disingkat dengan huruf “P”, harus ditulis lengkap.

“Disebuti lengkap tidak boleh disingkat,” ungkapnya.

Dengan terbitnya aturan tersebut, Disdukcapil Tarakan telah menerapkannya dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi anak baru lahir.

“Itu berlaku bulan Mei ini. Setiap warga negara Indonesia datang ke Dukcapil untuk dimasukkan data kependudukannya yang baru lahir di dalam kartu keluarga itu, harus mentaati regulasi tersebut,” ujarnya. (jkr)

Tags: #disdukcapiltarakan#dokumenkependudukan#pemkottarakan#permendagri

Discussion about this post

  • Kirim 4 Atlet ke Kejurnas Taekwondo Kadet dan Junior, Ketua TI Tarakan Nilai Peluang Fifty-fifty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tindaklanjuti Uji Petik, Pansus LKPj Bahas Bersama 5 OPD

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Ajak Perangkat Daerah Perkuat Integritas dan Pengendalian Risiko

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Atasi Penumpukan Sampah, DPRD Tarakan Harapkan Pemkot Perluas Landfill TPAS Juata Kerikil

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Buka KIF 2026, Dorong Investasi Pariwisata dan Hilirisasi di Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Bulungan

Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan Pastikan Penanganan Cepat dan Keselamatan Operasional di SPBU Tanjung Selor

by Redaksi Jendela Kaltara
18 Mei 2026
0

TARAKAN - PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menyampaikan keprihatinan atas kondisi yang melibatkan satu unit kendaraan roda dua di...

Read moreDetails

Supa’ad Hadianto Manfaatkan Reses Sosialisasikan SPMB dan Serap Aspirasi Warga Kaltara

18 Mei 2026

POBSI Kaltara Desak KONI Segera Tetapkan Jadwal Porprov II 2026 di Malinau

18 Mei 2026

Bulungan Wakili Kaltara di Kejurnas Bola Tangan Junior di Surabaya

17 Mei 2026

Bola Tangan Siap Debut di Porprov II Kaltara, 4 Kabupaten Sudah Terbentuk

17 Mei 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan