• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

    SIWO PWI Nunukan Matangkan Persiapan Porwada II Kaltara

    Lapas Tarakan Bekali WBP dengan Pelatihan Bimbingan Kemandirian

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Bebas dari Lapas Tarakan, KAH Mengaku Banyak Mendapat Pelajaran dan Hikmah

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
01 Jun 2022
0 0
0

KAH keluar dari Lapas Tarakan, didampingi Muklis Ramlan dan kerabatnya. (foto: Istimewa)

0
SHARES
85
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – KAH dan dua terdakwa lainnya HR dan SD, bebas dari tahanan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan pada Rabu (1/6/2022) dini hari sekira pukul 00.08 WITA.

Mantan Wakil Wali Kota Tarakan periode 2014-2019 ini divonis bebas oleh Pengadilan Tinggi Samarinda atas perkara dugaan mark up pengadaan tanah untuk fasilitas pendukung Kelurahan Karang Rejo tahun anggaran 2015–2016.

BacaJuga

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tidak Langgar Kode Etik

19 Agustus 2025
Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

6 Februari 2025
Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

2 Januari 2025

Proses pembebasan KAH berlangsung cukup lama. Informasi yang diterima awak media ini, awalnya dijadwalkan keluar dari Lapas Tarakan sekira pukul 21.00 WITA pada Selasa (31/5/2022) malam. Namun, hingga waktu tiba, tak kunjung keluar.

Baru pada Rabu dini hari sekira pukul 00.08 WITA, Khaeruddin Arief Hidayat keluar dari Lapas Tarakan. Ia didampingi Penasehat Hukumnya, Mukhlis Ramlan S.H. Hadir juga sejumlah kerabatnya untuk menjemput pria yang masih berstatus anggota DPRD Kaltara ini.

KAH terlihat bugar saat keluar. Ia mengenakan baju kemeja warna biru tua dengan singal di kepala. Sikapnya juga cukup ramah menyambut awak media yang ingin wawancara.

“Alhamdulillah bahwa putusan banding diberikan kebebasan dan tentu saya mudah-mudahan bisa kembali beraktivitas seperti biasanya,” ujar KAH kepada awak media.

KAH mengaku banyak mendapatkan pengalaman serta hikmah selama di Lapas Tarakan. Hal itu dijadikannya pelajaran untuk menyemangatinya saat kembali ke tengah masyarakat.

KAH selanjutnya akan kembali menjalankan tugasnya sebagai anggota DPRD Kaltara.

“InsyaAllah saya akan kembali melaksanakan tugas sebagai anggota DPRD karena sampai sekarang ini saya masih terdaftar sebagai anggota DPRD,” ungkapnya.

Dengan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang mementalkan tuduhan Jaksa Penuntut Umum, KAH juga berharap proses PAW-nya dianulir oleh DPP PAN.

“Saya pikir partai juga tidak salah karena tentu menganggap bahwa keputusan kemarin sudah jatuh dan memang ada surat itu. Tetapi dengan adanya keputusan Pengadilan Tinggi tentang pembebasan saya, mudah-mudahan itu bisa dianulir dan tidak berproses sehingga saya bisa tetap beraktivitas seperti biasa,” harapnya.

Usai meladeni wawancara awak media, Khaeruddin Arif Hidayat da kerabatnya malam malam bersama di salah satu warung di Karang Balik.

KAH dan HR serta SD bebas berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi Samarinda yang menerima banding terdakwa perkara dugaan mark up pengadaan lahan Kelurahan Karang Rejo.

Pada putusan banding tersebut, Pengadilan Tinggi Samarinda memvonis bebas mantan Wakil Wali Kota Tarakan dan dua terdakwa lainnya dari semua dakwan jaksa. Putusan banding tersebut dikeluarkan Pengadilan Tinggi Samarinda pada Senin (30/5/2022) lalu.

Melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Samarinda, putusan banding tersebut dikeluarkan dengan nomor 7/PID.TPK/2022/PT SMR Amar Putusan Banding. Melalui putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim Purnomo Amin Tjahjo S.H, M.H menyatakan menerima permintaan banding dari  Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa.

Pengadilan Tinggi Samarinda juga membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda Nomor 11/Pid. Sus-TPK/2022/PN Smr tanggal 30 Maret 2022  yang dimintakan banding.

“Menyatakan Terdakwa (KH), tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang didakwakan,” demikian tertulis dalam amar putusan banding KH yang diakses melalui laman SIPP Samarinda. (jkr)

Tags: #kah#markup#pengadilantinggisamarinda

Discussion about this post

  • Dipicu Persoalan Individu, Kapolres Pastikan Diproses Hukum

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • UMP Kaltara 2026 Ditetapkan Rp3, 77 Juta, UMK Tarakan Masih yang Tertinggi Rp4,74 Juta

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Tarakan Salurkan Donasi Kemanusiaan Rp126 Juta untuk Korban Banjir Bandang di Sumatera

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pasca Keributan Situasi Kondusif, Kapolres Imbau Masyarakat Jaga Keamanan Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Penganiayaan di Karang Anyar Pantai, Polisi Tetapkan Dua Tersangka, Satu Orang Masih Diburu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Parlementaria

Vokal Perjuangkan Indonesia Timur, Hasan Basri Suarakan Isu Strategis di Sidang Paripurna DPD RI

by Redaksi Jendela Kaltara
14 Januari 2026
0

JAKARTA – Anggota DPD RI asal Kalimantan Utara (Kaltara) yang juga menjabat sebagai Ketua Panitia Urusan Rumah Tangga (PURT) DPD...

Read moreDetails

Tingkatkan Konektivitas, Pemprov Dorong AirAsia Buka Rute Penerbangan Tarakan-Tawau

14 Januari 2026

Pemprov Kaltara Himbau PT. KIPI Serap Tenaga Kerja Lokal

14 Januari 2026

Wagub Rakor bersama Menteri PPPA di Swissbell Hotel Tarakan

14 Januari 2026

Pemprov Teken Kerjasama Kementerian PPPA, Perkuat Sinergi Program Perlindungan Perempuan dan Anak

14 Januari 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan