• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Cegah Stunting Sejak Janin, POGI Kaltara dan Pegadaian Periksa Gratis Puluhan Ibu Hamil

    Pemkab Siapkan Pola Baru Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi dari Seleksi Terbuka Menuju Manajemen Talenta ASN

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Minyak Goreng Kemasan Satu Harga Rp 14 Ribu per Liter Baru Berlaku di Dua Ritel Ini

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
20 Jan 2022
0 0
0
Minyak Goreng Kemasan Satu Harga Rp 14 Ribu per Liter Baru Berlaku di Dua Ritel Ini

Minyak goreng kemasan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Pedagangan (DKUKMP) Tarakan memastikan kebijakan satu harga bagi minyak goreng kemasan, telah berlaku di Tarakan.

Kebijakan ini mengacu pada surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 66/PDN.4/SD/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, Hal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan.

BacaJuga

HNSI Kaltara Sambut Sistem Satu Pintu Ekspor Kepiting, Minta Penyelundupan di Perbatasan Tarakan Ditertibkan

17 September 2026

HNSI Kaltara Sambut Sistem Satu Pintu Ekspor Kepiting, Minta Penyelundupan di Perbatasan Tarakan Ditertibkan

18 September 2026

Apresiasi Misi Dagang Kaltara–Jatim, BI Optimis Tembus Angka Triliunan dan Dorong Ekonomi Daerah

9 September 2026

Serta surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara Nomor : 510/04/DPPK-UKM.II, Hal Ketersediaan Minyak Goreng Kemasan.

Dalam surat tersebut, dinas terkait diminta melaksanakan kebijakan penyediaan minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana dengan harga Rp 14 ribu per liter, di ritel modern yang akan dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.00 WITA untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro kecil.

Dinas terkait juga diminta melakukan pemantauan dan pengawasan ketersediaan minyak kemasan di ritel modern (anggota APRINDO), memastikan harga jual minyak goreng semua kemasan sebesar Rp 14 ribu per liter. Adapun untuk pasar tradisional, toko, swalayan diberikan waktu satu minggu melakukan penyesuaian harga.

Dinas terkait juga diminta melakukan pendataan terhadap minyak goreng yang beredar di daerah terkait merk, harga jual, nama distributor/pemasok dan ketersediaan stok.

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau mencabutan izin serta langkah hukum tegas kepada pelaku usaha dan konsumen yang melanggar.

Berdasarkan surat tersebut, kebijakan satu harga di Tarakan juga telah berlaku. Akan tetapi, baru diterapkan bagi ritel yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Di Tarakan sendiri belum ada APRINDO, hanya anggotanya yakni Alfamidi dan Ramayana. 

“Khususnya Tarakan ini yang tergabung dalam APRINDO itu baru Alfamidi dan Ramayana. Kalau di dua tempat ini yang anggota APRINDO, itu sudah. Contohnya Alfamidi mulai diberlakukan Rp 14 ribu, Ramayana, dia masih update harga, kemungkinan besok (hari ini, red) sudah diberlakukan di Ramayana,” kata Kepala Bidang (Kabid) DKUKMP Tarakan Hari Wijaya, Rabu (19/1/2022).

Sementara untuk pasar tradisional maupun toko, menurut Hari Wijaya, karena belum masuk anggota APPRINDO, belum bisa menerapkannya dari sekarang.  Namun pihaknya masih berkoordinasi terkait teknis penerapannya di pasar tradisional maupun toko. Ia berharap ke depan seluruh pelaku usaha baik toko maupun pasar tradisional dapat melakukan penyesuaian.

Sesuai instruksi dari Kementerian Perdagangan, pihaknya akan melakukan pemantauan ke ritel-ritel yang telah menerapkan satu harga dalam hal ini Alfamidi dan Ramayana.

Hari Wijaya mengimbau masyarakat tidak memborong minyak goreng ketika berbelanja di dua tempat tersebut, karena pembeliannya dibatasi maksimal 2 kemasan atau 2 liter setiap orang.

“Karena sudah ada aturannya, silakan masyarakat berbondong-bondong berbelanja di dua tempat ini, Alfamidi maupun di Ramayana namun tidak melakukan borong untuk mencari keuntungan. Sudah dibatasi pembatasi pembelian hanya untuk kebutuhan masyaraaat. Tidak perlu panik, tidak perlu khawatir, stok itu selalu ada,” imbaunya.  (jkr)

Tags: #alfamidi#disperindagkopukmkaltara#dkukmptarakan#kementerianperdagangan#minyakgoreng#pasartradisional#ramayana#ritelsatuharga

Discussion about this post

  • Gereja Turut Berperan Membangun Karakter Moral

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • NU Kuatkan Peran Menjaga Kerukunan Umat

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tanjung Palas Barat Siaga Karhutla

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Penurunan Stunting untuk Tingkatkan Kualitas SDM

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD – Pemkab Bulungan Sepakati KUA PPAS Perubahan 2026 dan APBD 2027

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Olahraga

IBCA Tarakan Resmi Terbentuk, Rahmat Suparman Terpilih Ketua Periode 2026-2030

by Redaksi Jendela Kaltara
19 September 2026
0

TARAKAN – Cabang olahraga beladiri yang tengah naik daun di Indonesia, Mixed Martial Arts (MMA), kini resmi hadir di Kota...

Read moreDetails

Perubahan APBD 2026, Pemkab Bulungan Fokus Selesaikan Program Kegiatan Triwulan Terakhir

18 September 2026

HNSI Kaltara Sambut Sistem Satu Pintu Ekspor Kepiting, Minta Penyelundupan di Perbatasan Tarakan Ditertibkan

17 September 2026

HNSI Kaltara Sambut Sistem Satu Pintu Ekspor Kepiting, Minta Penyelundupan di Perbatasan Tarakan Ditertibkan

18 September 2026
Tekan Ketergantungan Pasokan Luar Daerah: Pemkab Bulungan Dorong Kemandirian Sektor Peternakan dan Pangan Lokal

Tekan Ketergantungan Pasokan Luar Daerah: Pemkab Bulungan Dorong Kemandirian Sektor Peternakan dan Pangan Lokal

15 September 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan