• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Minyak Goreng Kemasan Satu Harga Rp 14 Ribu per Liter Baru Berlaku di Dua Ritel Ini

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
20 Jan 2022
0 0
0
Minyak Goreng Kemasan Satu Harga Rp 14 Ribu per Liter Baru Berlaku di Dua Ritel Ini

Minyak goreng kemasan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
551
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah dan Pedagangan (DKUKMP) Tarakan memastikan kebijakan satu harga bagi minyak goreng kemasan, telah berlaku di Tarakan.

Kebijakan ini mengacu pada surat Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor : 66/PDN.4/SD/01/2022 tanggal 18 Januari 2022, Hal Penyediaan Minyak Goreng Kemasan.

BacaJuga

Pertamina Patra Niaga Lakukan Penyesuaian Harga Pertamax Series, Harga Pertalite dan Solar Subsidi Tetap

10 Juni 2026

Karantina Buka Klinik Ekspor, Layani Repacking hingga Packing untuk UMKM

5 Juni 2026

Evaluasi Sebulan Ekspor Komoditi Ungulan Kaltara Lewat Udara, Karantina Sebut 95% Komoditi Masih Lewat Jalur Backdoor

5 Juni 2026

Serta surat dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kaltara Nomor : 510/04/DPPK-UKM.II, Hal Ketersediaan Minyak Goreng Kemasan.

Dalam surat tersebut, dinas terkait diminta melaksanakan kebijakan penyediaan minyak goreng kemasan premium maupun kemasan sederhana dengan harga Rp 14 ribu per liter, di ritel modern yang akan dimulai pada Rabu, 19 Januari 2022 pukul 00.00 WITA untuk pemenuhan kebutuhan rumah tangga serta usaha mikro kecil.

Dinas terkait juga diminta melakukan pemantauan dan pengawasan ketersediaan minyak kemasan di ritel modern (anggota APRINDO), memastikan harga jual minyak goreng semua kemasan sebesar Rp 14 ribu per liter. Adapun untuk pasar tradisional, toko, swalayan diberikan waktu satu minggu melakukan penyesuaian harga.

Dinas terkait juga diminta melakukan pendataan terhadap minyak goreng yang beredar di daerah terkait merk, harga jual, nama distributor/pemasok dan ketersediaan stok.

Jika tidak memenuhi ketentuan tersebut maka akan diberikan sanksi berupa pembekuan atau mencabutan izin serta langkah hukum tegas kepada pelaku usaha dan konsumen yang melanggar.

Berdasarkan surat tersebut, kebijakan satu harga di Tarakan juga telah berlaku. Akan tetapi, baru diterapkan bagi ritel yang menjadi anggota Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (APRINDO). Di Tarakan sendiri belum ada APRINDO, hanya anggotanya yakni Alfamidi dan Ramayana. 

“Khususnya Tarakan ini yang tergabung dalam APRINDO itu baru Alfamidi dan Ramayana. Kalau di dua tempat ini yang anggota APRINDO, itu sudah. Contohnya Alfamidi mulai diberlakukan Rp 14 ribu, Ramayana, dia masih update harga, kemungkinan besok (hari ini, red) sudah diberlakukan di Ramayana,” kata Kepala Bidang (Kabid) DKUKMP Tarakan Hari Wijaya, Rabu (19/1/2022).

Sementara untuk pasar tradisional maupun toko, menurut Hari Wijaya, karena belum masuk anggota APPRINDO, belum bisa menerapkannya dari sekarang.  Namun pihaknya masih berkoordinasi terkait teknis penerapannya di pasar tradisional maupun toko. Ia berharap ke depan seluruh pelaku usaha baik toko maupun pasar tradisional dapat melakukan penyesuaian.

Sesuai instruksi dari Kementerian Perdagangan, pihaknya akan melakukan pemantauan ke ritel-ritel yang telah menerapkan satu harga dalam hal ini Alfamidi dan Ramayana.

Hari Wijaya mengimbau masyarakat tidak memborong minyak goreng ketika berbelanja di dua tempat tersebut, karena pembeliannya dibatasi maksimal 2 kemasan atau 2 liter setiap orang.

“Karena sudah ada aturannya, silakan masyarakat berbondong-bondong berbelanja di dua tempat ini, Alfamidi maupun di Ramayana namun tidak melakukan borong untuk mencari keuntungan. Sudah dibatasi pembatasi pembelian hanya untuk kebutuhan masyaraaat. Tidak perlu panik, tidak perlu khawatir, stok itu selalu ada,” imbaunya.  (jkr)

Tags: #alfamidi#disperindagkopukmkaltara#dkukmptarakan#kementerianperdagangan#minyakgoreng#pasartradisional#ramayana#ritelsatuharga

Discussion about this post

  • Senator H. Hasan Basri Kembali Salurkan Beasiswa Program Indonesia Pintar 2026 untuk 1.200 Anak Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wali Kota Akui Pembangunan Sekolah Rakyat Terus Dikebut, Target Difungsikan di Tahun Ajaran Baru

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Disdik Tarakan Buka Pendaftaran SPMB SD-SMP Mulai 29 Juni

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuasa Hukum Budhi Wong Laporkan Dugaan Keterangan Palsu ke Polres Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Evaluasi Sebulan Ekspor Komoditi Ungulan Kaltara Lewat Udara, Karantina Sebut 95% Komoditi Masih Lewat Jalur Backdoor

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Tarakan

IM3 Run Series 2026 Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tarakan dan IM3 Ajak Masyarakat Hidup Sehat

by Owner Jendela Kaltara
14 Juni 2026
0

TARAKAN - Dalam rangka memeriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Tarakan bekerja sama dengan PT Indosat IM3 menyelenggarakan kegiatan IM3 Run...

Read moreDetails

Data Akurat, Kebijakan Tepat, DPRD Kaltara Kawal Penuh Sensus Ekonomi 2026

13 Juni 2026

DPRD Kaltara Apresiasi Upaya Polda Tegakkan Hukum

13 Juni 2026

Hadiri Pelantikan JPT Pratama, Ketua DPRD Kaltara Minta Harap Pejabat Baru Mampu Membawa Energi Baru untuk Melayani Masyarakat

13 Juni 2026

Peran Bunda Literasi sebagai Penggerak Budaya Baca

12 Juni 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan