• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Norhayati Andris Beri Waktu 1 x 24 Jam bagi Jhonny Laing Impang untuk Memberikan Klarifikasi

Redaksi Jendela Kaltara by Redaksi Jendela Kaltara
12 Des 2021
0 0
0
Norhayati Andris Beri Waktu 1 x 24 Jam bagi Jhonny Laing Impang untuk Memberikan Klarifikasi

Syafruddin (kiri) dan Mansyur selaku kuasa hukum Norhayati Andris. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
542
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Norhayati Andris memberi kesempatan kepada Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kalimantan Utara (Kaltara) Jhonny Laing Impang dalam waktu 1 x 24 jam untuk meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik atas alasan yang sebenarnya.

Norhayati Andris sendiri telah menggugat Ketua DPD PDIP Kaltara Jhonny Laing Impang yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum karena memberikan laporan yang dinilai tidak mempuyai dasar hukum yang kuat kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, sehingga keluar Surat Keputusan (SK) pembebastugasan dirinya dari jabatan Ketua DPRD Kaltara dan Sekretaris DPD PDIP Kaltara.

BacaJuga

BPW KKP Kaltara Resmi Dilantik, Fokus Jaga Kebersamaan dan Aksi Sosial

18 Juli 2026

Persiapan Capai 99 Persen, Pelantikan BPW KKP Kaltara Siap Digelar Sabtu di Tarakan Plaza

16 Juli 2026

TNI AL Kerahkan KRI Ajak 653 Kawal Ekspedisi Rupiah Berdaulat di Daerah 3T Kaltara

15 Juli 2026

Gugatan sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Selor pada 10 Desember lalu dan telah terdaftar di PN Tanjung Selor dengan Nomor Perkara 62/Pdt.G/2021/PN Tjs. Langkah ini diambil Norhayati Andris untuk mencari keadilan terhadap apa yang dialaminya.

Meski demikian, Norhayati Andris masih memberi kesempatan kepada Jhonny Laing Impang untuk meminta maaf dan mengklarifikasi ke publik atas alasan yang sebenarnya. Waktu diberikan dalam 1 x 24 jam sejak Sabtu (11/12/2021).

“Kami akan memberikan kesempatan kepada Jhonny Laing Impang 1 x 24 jam,” ujar Kuasa Hukum Norhayati Andris, Mansyur, Sabtu (11/12/2021).

Menurutnya, gugatan yang dilayangkan kliennya ini sudah didasarkan pada tindakan-tindakan yang dilakukan Jhonny Laing Impang yang membuat laporan atas nama DPD PDIP Kaltara. Dimana, banyak hal-hal yang tidak berdasar. Selain itu, laporan yang dibuat Jhonny Laing Impang sehingga dijadikan alasan untuk membebastugaskan Norhayati Andris dinilai tidak sesuai mekanisme yang harus diikuti dalam pemberhentian seorang pejabat publik.

“Kalau kita lihat apa yang dilakukan oleh Jhonny Laing Impang itu tidak sesuai lagi dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dari PDIP. Bahkan banyak yang melanggar kode etik dan juga tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tuturnya.

Dengan laporan-laporan yang dinilai tidak berdasar, kliennya juga melaporkan secara pidana. Namun, kliennya masih memberi kesempatan kepada Jhonny Laing Impang untuk mengklarifikasi.  

“Ketika tidak melakukan permohonan maaf terkait dengan laporan-laporan yang tidak berdasar tersebut atau mengklarifikasi terkait dengan laporan-laporannya, dengan sangat menyesal kami kami melaporkan Jhonny Laing Impang secara pidana. Dan dugaan yang kita lakukan di sana itu melanggar pasal 311 KUHP,” tegasnya. (jkr)

Tags: ##dpdpdipkaltara#gugatanhukum#jhonnylaingimpang#ketuadpdpdipkaltara#ketuadprdkaltara#norhayatiandris

Discussion about this post

  • Gelar RDP, DPRD Kaltara Seriusi Penyelesaian Persoalan Penambangan Emas di Sekatak Buji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pimpin Upacara Hardiknas 2026, Gubernur Serukan Penguatan Pendidikan Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kaltara Soroti Listrik Pantai Amal, Desak PLN UP3 Kaltara Segera Tindaklanjuti Aduan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Sekedar Uang, Pemprov Kaltara Nilai Rupiah sebagai Benteng Kedaulatan dan Harga Diri Bangsa di Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Perkuat Kemandirian Tata Kelola, Labkesda Tarakan Terapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

by Redaksi Jendela Kaltara
25 Juli 2026
0

TARAKAN – Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan efisien, Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Tarakan kini resmi mengoperasikan...

Read moreDetails

Hadirkan Layanan Hasil Cepat dan Canggih, Labkesda Tarakan Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Masyarakat

25 Juli 2026
UWGM Samarinda Tawarkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi ASN Bulungan

UWGM Samarinda Tawarkan Program Rekognisi Pembelajaran Lampau bagi ASN Bulungan

25 Juli 2026

Wujud Komitmen Pendidikan Unggulan, Pemkot Tarakan Siapkan Sekolah Transisi dan Hibah Lahan 20 Hektare untuk SNT

25 Juli 2026

Pendaftaran Sekolah Nasional Terintegrasi di Tarakan Resmi Dibuka, Jaring Peserta Didik Berprestasi Akademik dan Non-akademik

25 Juli 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bankindonesia #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan