TARAKAN – Pria berinisial AL (55), ditangkap Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, Sabtu (19/6/2021) sekitar pukul 16.00 Wita.
Pria yang mengaku berprofesi sebagai wartawan ini kedapatan mengisap sabu di sebuah rumah kosong di Gang Mandiri, Jalan Pepabri, Kelurahan Kampung Satu/Skip.
Satu bungkus sabu berukuran kecil menjadi salah satu barang bukti yang diamankan aparat. Sabu itu ditemukan dari hasil penggeledahan di tubuh tersangka.
“Pelaku selanjutnya kita amankan untuk dilakukan penggeledahan badan dan barang bawaan, di mana tim kita berhasil menemukan 1 bungkus kecil paket sabu,” jelas Kepala Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara, Ipda Moedji Santoso.
Dari pengakuan AL ini, menurut Moedji, tersangka mengakui berprofesi sebagai wartawan.
“Pengakuannya wartawan, apalagi dari barang bukti yang kita dapatkan ada 5 buah ID card pers dan 1 unit kamera,” bebernya.
Dari keterangan tersangka juga, Moedji membeberkan bahwa AL hanya sebagai pengguna sabu. Namun, pihaknya memang sudah mengincar orang tersebut karena informasi yang diperoleh, tersangka diketahui pernah mengedarkan sabu.
Kasus ini masih dikembangkan Seksi Intel Sat Brimob Polda Kaltara untuk mencari tahu asal baram haram itu diperoleh tersangka. (jkr)
Discussion about this post