SEBATIK – Lagi, Balai Karantina Pertanian Tarakan musnahkan 870,1 kilogram media pembawa hama penyakit hewan karantina berupa daging kerbau, jeroan sapi, tulang sapi, bakso ayam, sayap, kaki, dada, leher, kulit dan fillet ayam.
Produk pertanian dan hewan itu dimusnahkan karena dimasukkan secara ilegal dari Tawau, Malaysia. Pemusnahan dilakukan di halaman rumah Dinas Karantina Pertanian, Desa Aji Kuning, Sebatik Tengah, Jumat (21/5/2021).
Pemusnahan media pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) ini dilakukan secara simbolis dengan membakar media pembawa di dalam drum pembakaran milik Karantina Pertanian Tarakan.
Kegiatan itu disaksikan juga Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad, Pos AL Sungai Pancang, Satgas Marinir Ambalat XXVI, Polsek Sebatik Timur, Koramil Sebatik, Bea Cukai Nunukan, Karantina Ikan Tarakan Wilayah Kerja Sebatik, Camat Sebatik Utara dan Unit Penyelenggara Pelabuhan Sungai Nyamuk.
Keberhasilan menggagalkan penyelundupan ini berkat sinergitas antar instansi di perbatasan. Dalam kurun Januari hingga Mei tahun 2021, Kementerian Pertanian melalui Karantina Pertanian Tarakan telah berhasil gagalkan beberapa kali upaya penyelundupan produk pertanian.
Sebelumnya, jelang idulfitri juga berhasil menggagalkan penyelundupan daging illegal berkat kerjasama dengan Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad dan Bea Cukai Nunukan.
“Terima kasih dan penghargaan setingi-tingginya atas kerja sama dan sinergitasnya kepada Satgas Pamtas Yonarhanud 16/SBC/3/Kostrad dan Bea Cukai Nunukan. Karantina tidak dapat berdiri sendiri, harapannya ke depan sinergitas dapat berlanjut demi misi yang sama yaitu menjaga NKRI”, ujar Kepala Karantina Pertanian Tarakan, Akhmad Alfaraby melalui keterangan tertulisnya (24/5/2021).
Media pembawa HPHK ini dimusnahkan karena tidak memenuhi persyaratan pemasukkan media pembawa ke dalam wilayah NKRI.
Sesuai dengan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan, yaitu tidak dilengkapi dengan sertifikat kesehatan dari negara asal, tidak melalui tempat pemasukkan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, tidak dilaporkan kepada petugas karantina di negara tujuan, berasal dari negara yang terjangkit penyakit menular yang dapat membahayakan kesehatan hewan dan atau manusia.
Ditambah dengan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2000 tentang Karantina Hewan, Keputusan Menteri Pertanian Nomor 3238 Tahun 2009 tentang penggolongan jenis Hama Penyakit Hewan Karantina, Penggolongan dan jenis media pembawa, ada beberapa HPHK yang harus dicegah agar tidak masuk ke wilayah NKRI.
Alfaraby lebih lanjut mengimbau kepada masyarakat agar mematuhi prosedur karantina ketika memasukkan hewan dan tumbuhan beserta produknya ke wilayah Indonesia maupun antar area di dalam wilayah Indonesia. Agar tidak terjadi lagi kejadian serupa dan demi keamanan semua masyarakat dalam mengkonsumsi bahan asal hewan.
“Ini adalah bentuk kesungguhan kami dalam melaksanakan amanah undang-undang. Kegiatan pemusnahan ini sekaligus sebagai tindakan nyata bahwa kita semua berkomitmen menjaga negeri dari ancaman masuk dan tersebarnya HPHK dan OPTK di wilayah Indonesia,” pugkas Alfaraby.
Secara terpisah, Kepala Badan Karantina Pertanian (Barantan) Bambang, MM mengapresiasi capaian kinerja pengawasan dan penindakan di unit kerjanya di Tarakan.
“Ke depan, sinergitas dengan berbagai entitas terkait perlu terus ditingkatkan agar makin terjaga sumber daya hayati pertanian kita,” pungkas Bambang. (Balai Karantina Pertanian Tarakan)
Discussion about this post