NUNUKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Komisi III menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Jalan Pongtiku, Kelurahan Nunukan Tengah, Senin (24/11/2025). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai berbagai peraturan daerah yang telah ditetapkan serta memastikan pelaksanaannya berjalan efektif.
Anggota Komisi III DPRD Kaltara, Arming, S.H., menegaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting untuk meningkatkan kepastian hukum dan kesadaran masyarakat terhadap Perda.
“Harapan kami masyarakat dapat memahami dan mendukung pelaksanaan peraturan daerah yang telah dibuat,” ujarnya.
Arming juga menyoroti masih adanya Perda yang hanya menjadi pembungkus panjang tanpa manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah terus mengintensifkan penyebarluasan Perda strategis, terutama Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Menurutnya, RTRW merupakan regulasi vital dalam mengatur arah pembangunan dan pengembangan wilayah. Namun, dalam praktiknya masih terjadi tumpang tindih antara rencana pembangunan dan kawasan lindung maupun hutan nasional.
“Pemerintah daerah perlu melakukan pengkajian yang matang untuk memastikan pembangunan yang dilaksanakan tepat sasaran dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari,” jelasnya.
Melalui Sosperda ini, masyarakat diharapkan memahami batasan dan ketentuan pembangunan, termasuk area yang dapat dimanfaatkan serta area yang wajib dilindungi. Sosialisasi juga memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor terkait pemanfaatan ruang.
Arming menambahkan, pemerintah daerah berkomitmen menjalankan pembangunan berkelanjutan dan berwawasan lingkungan. Dalam konteks tersebut, RTRW menjadi roadmap penting bagi pembangunan yang sesuai kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan kelestarian lingkungan.
“Pemerintah daerah dan DPRD berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat dapat memahami dan mendukung pelaksanaan peraturan daerah yang telah dibuat,” tutupnya. (Adv)



















Discussion about this post