• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    Festival Bulungan Hibot 2026, Upaya Menjaga Warisan Budaya

    Suntikan Semangat dari Perbatasan: Rismanto Gaungkan Perda Olahraga, Warga Nunukan Tagih Jaminan Masa Depan Atlet

    Pendidikan Investasi Masa Depan, Rismanto Ditanya Warga Nunukan Soal SPMB

    KONI Berlakukan Wajib KTP Kaltara. Sanksi Diskualifikasi Menanti bagi Atlet dan Cabor yang Ketahuan

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

DKPP Putuskan Bawaslu Tarakan Tidak Langgar Kode Etik

Owner Jendela Kaltara by Owner Jendela Kaltara
19 Agu 2025
0 0
0

Anggota DKPP membicarakan putusan perkara dengan Nomor Registrasi 61-PKE-DKPP/1/2025 terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, selasa (19/8/2025). (foto: Humas Bawaslu Tarakan)

0
SHARES
34
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKKPP) nyatakan penanganan pelanggaran dugaan politik uang yang ditangani Bawaslu Kota Tarakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tarakan 2024 tidak terdapat pelanggaran kode etik.

Hal tersebut disampaikan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dalam pembacaan Putusan perkara dengan Nomor Registrasi 61-PKE-DKPP/1/2025 terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tarakan, selasa (19/08/2025).

BacaJuga

Pertahankan Hak Atas Tanah di Sungai Bengawan Pemilik Sertifikat akan Ajukan Permohonan Intervensi dalam Perkara PTUN Samarinda

30 Juni 2026
Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

Tok, MK Tolak Permohonan PHPU Pilwali Tarakan

6 Februari 2025
Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

Ungkap 33 Kasus TPPO, Komitmen Polda Kaltara Komitmen Selesaikan Persoalan Migrasi dan Perdagangan Orang

2 Januari 2025

Ratna Dewi Petalolo, Anggota DKPP saat pembacaan Putusan menyampaikan bahwa Bawaslu Kota Tarakan telah menindaklanjuti laporan sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu (Perbawaslu) serta Ketentuan yang berlaku

“Berdasarkan uraian fakta tersebut DKPP menilai bahwa Teradu sudah menindaklanjuti laporan Pelapor sesuai dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilu Nomor 9 Tahun 2024 tentang perubahan perbawaslu nomor 8 Tahun 2020 tentang penanganan pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Walik Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bahwa teradu dalam menangani laporan sudah melakukan Tahapan kegiatan antara lain melakukan kajian awal, melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak yang berkaitan dengan laporan, membahas hasil pemeriksaan dengan rapat pleno, membahas dengan Sentra Gakkumdu, dan menempelkan status laporan pada papan pengumuman serta menyampaikan status laporan kepada pelapor,” Ungakap Ratna Dewi Pettalolo.

“Dengan demikian para teradu sudah bertindak professional, cermat dan akuntabel sesuai tugas pokok, fungsi dan wewenang sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan, Tindakan teradu dalam menangani laporan pelapor sudah dilakukan sesuai dengan prosedur dan tata cara yang telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan sehingga Tindakan para teradu dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu berdasarkan pertimbangan tersebut DKPP berpendapat dalil aduan pengadu tidak terbukti dan jawaban teradu meyakinkan DKPP. Para teradu tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku Penyelenggara Pemilu,” lanjutnya.

Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, Hedi lukito saat membacakan Amar Putusan mengucapkan menolak pengaduan pengadu seluruhnya.

“Menolak Pengaduan Pengadu untuk seluruhnya, merehabilitasi nama baik teradu 1, Riswanto, selaku ketua merangkap Anggota Bawaslu Kota Tarakan, Teradu 2, Johnson Anggota Bawaslu Kota Tarakan teradu 3. A.Muh.Saifullah , Anggota Bawaslu Kota Tarakan terhitung sejak putusan ini dibacakan, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 Hari setelah Putusan ini dibacakan dan memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” pungkasnya.

Sebelumnya, Bawaslu Kota Tarakan dilaporkan ke DKPP oleh pelapor atas nama Sulaiman atas dugaan Pelanggaran Kode Etik dalam Penanganan Pelanggaran Dugaan Politik Uang yang terjadi dalam acara ulang tahun anak H. Najamuddin yang ke-10 tahun Di Tarakan Plaza dan telah dilakukan Sidang Pemeriksaan pada Rabu, 2 Juli 2025 Lalu.

Sidang Pembacaan Putusan DKPP dengan Nomor Perkara 61-PKE-DKPP/1/2025 diikuti Bawaslu Kota Tarakan melalui Media Daring Zoom Meeting di ruang rapat Bawaslu Kota Tarakan. (*)

Sumber: Humas Bawaslu Tarakan

Tags: #bawaslutarakan#dkpp#kaltara#pilkada#tarakan

Discussion about this post

  • Gelar RDP, DPRD Kaltara Seriusi Penyelesaian Persoalan Penambangan Emas di Sekatak Buji

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Komisi III DPRD Kaltara Soroti Listrik Pantai Amal, Desak PLN UP3 Kaltara Segera Tindaklanjuti Aduan Warga

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Wagub Perkuat Sinergi Kaltara-Kaltim untuk Akselerasi Konektivitas Perbatasan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gubernur Hadiri Peresmian 1.151 Km Jalan Daerah, Dukung Penguatan Konektivitas Nasional

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • DPRD Kaltara Kawal Perlindungan Sosial bagi Pekerja Program MBG

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemkot Tarakan

Terima Dokumen Arsitektur dan Peta Rencana SPBE 2026-2029, Wali Kota Tarakan Dorong Digitalisasi Terintegrasi

by Redaksi Jendela Kaltara
8 Juli 2026
0

TARAKAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan menerima dokumen Arsitektur dan Peta Rencana Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang disusun oleh...

Read moreDetails

Dukung Sekolah Rakyat, DPUTR Tarakan Bangun Jalan, Saat ini Baru Agregat

8 Juli 2026

Diambil Alih Pemkot Tarakan, DPUTR Agendakan Perbaikan Jalan Menuju Kawasan Wisata Pantai Ratu Intan

8 Juli 2026

170 Calon Siswa Sekolah Rakyat Rintisan Tarakan Telah Terjaring

7 Juli 2026

Porwada II Kaltara 2026 Sukses Digelar di Nunukan, Tarakan Pertahankan Gelar Juara Umum

7 Juli 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #ASN #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan