TARAKAN – Sebanyak 922 warga binaan Lapas Kelas IIA Tarakan menerima remisi umum dan remisi dasawarsa. 22 orang di antaranya langsung bebas.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) dilakukan simbolis pada upacara Hari Ulang Tahu (HUT) ke-80 Republik Indonesia (RI) di Lapangan Utama Tarakan Art and Convention Center (TACC), Minggu (17/8/2025).
SK diserahkan Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, M.Kes kepada dua orang perwakilan warga binaan pemasyarakata, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, remisi merupakan pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana yang telah memenuhi syarat sesuai peraturan perundangan.
Sementara RU diberikan kepada Narapidana bertepatan setiap peringatan HUT Kemerdekaan RI.
Dari data yang dihimpun, sebanyak 900 orang berhak mendapatkan RU I dan 22 orang mendapatkan RU II sehingga dinyatakan langsung menghirup udara bebas.
Jumlah 922 orang WBP yang terdiri dari Narapidana dengan tindak pidana Narkotika, Korupsi serta pidana Umum lainnya ini, berhak menerima pengurangan masa pidana dengan besaran 1 bulan hingga 6 bulan.
Selain menerima RU, para narapidana di seluruh Indonesia berhak menerima RD yang merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana setiap 10 tahun sekali, bertepatan dengan perayaan HUT Kemerdekaan ke-80 Tahun.
Besaran RD yang diberikan adalah 1/12 dikali masa pidana dalam hitungan bulan dengan jumlah minimum 1 bulan hingga maksimum 3 bulan.
Tercatat sebanyak 993 orang narapidana Lapas Tarakan yang telah memenuhi syarat berhak menerima RD sebagai hadiah 80 Tahun Kemerdekaan.
Kepala Lapas Tarakan, Jupri menerangkan bahwa pemberian RU I dan II serta RD kepada para Narapidana merupakan bukti nyata kehadiran Pemerintah dalam pemenuhan hak-hak para Narapidana yang tengah menjalani masa pidana serta kewajiban lainnya secara ketat baik di dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) maupun Lapas.
“Pada puncak peringatan HUT ke-80 Kemerdekaan RI, kami secara khusus mendampingi Wali Kota Tarakan pada acara penyerahan RU I dan RU II secara simbolis kepada narapidana yang telah memenuhi syarat administratif yakni telah menjalani masa pidana minimal 6 bulan dan syarat-syarat substantif diantaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dan kemandirian serta telah menunjukan penurunan tingkat resiko,” ujar Jupri.
“Jumlah 922 orang narapidana yang menerima RU I dan II serta 993 orang yang menerima RD ini membuktikan bahwa program pembinaan dan kondusifitas warga binaan Lapas Tarakan telah berjalan dengan sangat baik. Kami mengucapkan selamat kepada para Narapidana yang menerima RU I dan RU II serta RD semoga ini menjadi hadiah dari Negara yang bertepatan dengan HUT Kemerdekaan RI dan semoga dapat menjadi dorongan motivasi untuk terus berbuat baik dan menjadi pribadi baru yang siap kembali ke tengah-tengah masyarakat untuk turut dalam pembangunan,” sambung Jupri.
Kalapas Jupri juga secara khusus mengucapkan apresiasi kepada jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang berkenan menjadi bagian penting dari acara Penyerahan RU dan RD setiap Tahunnya.
“Tidak lupa kami mengucapkan terimakasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Walikota Tarakan beserta seluruh jajaran yang setia menjadi bagian dari acara Penyerahan Remisi secara simbolis setiap tahunnya. Kami berharap acara ini dapat menjadi momentum untuk terus bersinergi dalam bidang pembinaan dan pemberdayaan terhadap masyarakat termasuk para Narapidana yang merupakan bagian dari masyarakat,” pungkasnya.
Pemberian remisi kepada narapidana dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Cuti Menjelang Bebas, Pembebasan Bersyarat dan Cuti Bersyarat. (*)
Sumber: Humas Lapas Tarakan
Discussion about this post