TARAKAN – Kota Tarakan akhirnya memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang zakat sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat.
Hadirnya Perda zakat ini setelah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kota Tarakan tentang Zakat di Ruang Rapat Utama DPRD, Selasa (23/2/2021).
Dengan perda zakat ini, Wali Kota Tarakan dr. H. Khairul M. Kes menilai, memberikan penguatan dalam pengelolaan zakat khusus di Kota Tarakan.
“Sebenarnya kan sudah ada Undang-Undang juga selama ini. Jadi memberi penguatan untuk lokal Tarakan ini. Tata cara pengumpulan supaya dia dia juga punya akses masuk ke institusi, termasuk kepada pemerintah kota, termasuk kepada perusahaan-perusahaan, termasuk juga bagaimana pemanfaatan zakat itu, bagaimana pengawasannya,” ujar wali kota ditemui awak media, Rabu (24/2/2021).
Dengan perda zakat ini juga, wali kota menginginkan penyaluran zakat bisa tepat sasaran dalam rangka mengentaskan kemiskinan. Oleh karena itu dibutuhkan sinkronisasi antara Baznas dengan lembaga amil zakat lainnya.
“Kita ingin uang ini dikumpul, kalau dijadikan satukan pasti itu akan menjadi sebuah kekuatan yang besar untuk mengentaskan kemiskinan. Jangan sampai nanti ada satu orang miskin atau yang duafa dapat dobel-dobel sementara yang lain tidak kebagian, itu yang perlu diatur,” tuturnya.
Adapun terhadap pengelolaan zakat bagi pegawai di lingkungan Pemkot Tarakan, wali kota menilai selama ini sudah berjalan. Yang sekarang dibutuhkan adalah mengoptimalkan zakat di luar.
Wali kota mengakui, zakat sangat membantu Pemkot Tarakan dalam mengentaskan kemiskinan. Karena pengelolaannya tidak seribet seperti penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Misalnya, dicontohkan wali kota, jika ada orang yang tiba-tiba terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan perlu bantuan, dengan menggunakan APBD harus butuh persetujuan DPRD dulu. Sedangkan jika dengan zakat, hanya dibahas oleh pimpinan dan disetujui.
Termasuk anak sekolah yang tidak mampu, selama ini juga sudah dibantu Baznas. Tahun ini juga Pemkot Tarakan berkolaborasi dengan Baznas untuk pengadaan seragam sekolah. Dimana Pemkot Tarakan menyiapkan 1.000 lembar seragam, demikian juga dengan Baznas. Belum lagi yang sakit dan tidak punya jaminan kesehatan.
“itu selama ini di handle oleh Baznas. Dan Baznas ini tidak hanya membantu kaum muslimin, semua warga Tarakan itu banyak yang terbantu dari situ,” ungkap wali kota. (jkr-1)
Discussion about this post