TARAKAN – Penjabat (PJ) Walikota Tarakan, Dr. Bustan, S.E, M.Si mengharapkan partai politik dapat menggunakan bantuan yang diberikan dengan baik dan sesuai peruntukkannya.
Harapan itu disampaikan Bustan saat menghadiri penyerahan bantuan keuangan (bankeu) Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan tahun 2024 untuk kepada partai politik yang memiliki wakil di DPRD Tarakan.
Bantuan dengan total Rp 591.351.139 juta diserahkan simbolis Pj. Walikota Tarakan, Dr. Bustan, S.E., M.Si., kepada 12 partai politik di gedung Serbaguna Kantor Walikota Tarakan, Rabu (12/6/2024).
“Kami berharap partai politik dapat menggunakan bantuan yang ini sebaik-baiknya dan ikut berperan aktif dalam menciptakan kondisi politik yang kondusif,” harap Bustan.
Diharapkan juga bankeu ini dapat memperkuat sinergi antara pemerintah dan partai politik dalam membangun demokrasi yang sehat di Bumi Paguntaka.
Penyerahan bantuan keuangan ini dilakukan sesuai dengan dasar hukum salah satunya Permendagri No. 78 Tahun 2020, yang merupakan perubahan atas Permendagri No. 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik.
Pemberian bantuan ini wujud kepedulian Pemerintah Kota Tarakan terhadap demokrasi. Penggunaan dana ini diharapkan dapat mengedepankan pendidikan politik dan memperkuat peran partai politik dalam memberikan edukasi politik kepada masyarakat.
Di kesempatan tersebut, Bustan mengajak seluruh elemen masyarakat dan partai politik untuk bersama-sama mensukseskan Pilkada yang akan datang dengan menjaga suasana damai dan tenteram. (adv)
Discussion about this post