TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah menetapkan besaran Upah Minimun Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2023.
Besaran UMP Kaltara ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) yang ditandatangani Gubernur Kaltara, Drs. H. Zainal Arifin Paliwang, S.H, M.Hum.
Sesui dengan SK Gubernur Kaltara Nomor 188.44/K.835/2022, tentang Upah Minimum Provinsi Kaltara Tahun 2023, UMP di Kaltara pada 2023 ditetapkan sebesar Rp 3.251.702,67.
Ini berarti UMP Kaltara 2023 naik sebesar 7,79 persen atau Rp 234.964,67, dibanding dengan UMP tahun 2022 sebesar Rp 3.016.738.
Sementara itu, sesuai dengan SK Gubernur Provinsi Kaltara, juga telah ditetapkan UMK 2023 di empat kabupaten dan satu kota.
Rinciannya, untuk UMK Bulungan ditetapkan sebesar Rp 3.362.895,51 atau naik 7,56 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.126.463,00.
Untuk UMK Malinau ditetapkan sebesar Rp 3.494.498,55, atau naik 7,58 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.248.279,00.

Adapun UMK Nunukan ditetapkan sebesar Rp 3.319.134,00, atau naik 7,45 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.088.888,00.
Sementara untuk Kabupaten Tana Tidung ditetapkan sebesar Rp 3.370.205,00, atau naik 7,67 dari UMK 2022 yaitu Rp 3.130.136,00.
Untuk UMK Tarakan ditetapkan sebesar Rp 4.055.356,62 atau naik 7,44 persen dari UMK 2022 yaitu Rp 3.774.378,35.
Gubernur Kaltara, Zainal Arifin Paliwang mengungkapkan perhitungan UMP 2023 merujuk pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, diklaim menghadirkan jalan tengah bagi pengusaha dan pekerja/buruh.
Dijelaskan juga bahwa penetapan ini adalah bentuk dukungan dalam menjaga daya beli masyarakat pekerja/buruh serta mendorong pertumbuhan ekonomi ke depan.
“Besaran UMP dan UMK 2023 akan berlaku mulai 1 Januari 2023, saya minta agar perusahaan patuh dan dapat melaksanakan,” tegasnya.
Sementara secara teknis, UMP 2023 berasal dari formulasi UMP 2022 + {Inflasi Provinsi + [alfa x Pertumbuhan Ekonomi Provinsi] x UMP 2022}.
“Sehingga kalkulasi nya adalah Rp 3.016.738 + {6,64 persen + [0,21 x 5,47 persen] x Rp 3.016.738},” tambah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltara, Haerumuddin. (dkisp)
Discussion about this post