TANJUNG SELOR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemerintah Provinsi (Pemrov) Kalimantan Utara (Kaltara) menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara Tahun 2022 – 2052 dibahas lebih lanjut.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kalimantan Utara (Kaltara) Albertus Stefanus Marianus S.T memimpin Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan III Tahun 2022 di ruang rapat paripurna Gedung DPRD Kaltara, Selasa (4/10/2022).
Agenda rapat ini terkait persetujuan bersama Ranperda Tentang Rancangan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Provinsi Kaltara Tahun 2022 – 2052.
Hadir anggota DPRD Kaltara, juga Gubernur Kaltara Drs. H. Zainal Arifin Paliwang S.H, Wakapolda Brigjen Kasmudi S.I.K, Kasi Intel Korem 092/Maharajalila, serta pejabat tinggi pratama dan administratur di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara.
Dalam kesempatan itu, Ketua Pansus III Supa’ad Hadianto menjelaskan tujuan dibentuknya ranperda tersebut. Diharapkan nantinya dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat daerah dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup yang berkelanjutan.
Sehingga memiliki perekonomian yang berdaya saing dan dapat meningkatkan infrastruktur ramah lingkungan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi, pemerataan kesejahteraan dan aksesibilitas wilayah. (hms)
Discussion about this post