NUNUKAN – Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid S.E, M.M, Ph.D hadir pada Rapat Paripurna ke-14 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022 dalam rangka Persetujuan Raperda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nunukan Tahun Anggaran 2022.
Rapat paripurna tersebut dibuka langsung oleh Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa di Ruang Rapat Paripurna DPRD Nunukan, Senin (15/8/2022).
Bupati Nunukan dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan atas tanggungjawab dan komitmen bersama dalam mendukung proses pembangunan daerah. Dengan disetujuinya rancangan Perda Perubahan APBD tahun Anggaran 2022 sesuai mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan berlaku.
Anggota DPRD Ahmad Triady selaku Anggota Badan Anggaran dalam menyampaikan laporan bahwa APBD tahun anggaran 2022, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nunukan telah memproyeksikan pendapatan sebesar Rp 1.194.611.823.457,00 dan mengalami peningkatan menjadi Rp. 1.275.034.308.341,00.
Dalam laporannya, Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan memberikan beberapa catatan ataupun masukan kepada pemerintah daerah.
Pertama, sehubungan dengan tahun anggaran berjalan yang telah memasuki bulan Agustus, secara efektifitas pelaksanaan kegiatanya tinggal 3 bulan. Untuk itu diharapkan progres realisasi fisik dan keuangan diselesaikan tepat waktu.
Kedua, DPRD mengharapkan pemerintah daerah menyelesaikan pertanggungjawabannya kepada pihak ketiga untuk kegiatan yang telah terselesaikan.
Ketiga, Aset-aset khususnya aset tetap agar pencatatannya di dalam laporan keuangan lebih realistis dan rasional sesuai nilai ekonomisnya dan berharap adanya pemeliharaan serta rehabilitas.
Keempat, Dinas Pendapatan Daerah Nunukan dalam rangka pencapaian target pendapatan asli daerah agar lebih intensif melakukan kegiatan penarikan baik pajak maupun retribusi yang sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
Kelima, Dalam rangka meningkatkan investasi di Nunukan diharapkan kepada pemerintah daerah untuk lebih intensif dalam melaksanakan sosialisasi terkait kemudahan perijinan melalui aplikasi online single submission (OSS).
Laporan yang disampaikan oleh Ahmad triady tersebut bahwa Raperda Perubahan APBD tahun 2022 telah memenuhi amanah perundang-undangan yang telah berlaku dan selanjutnya akan di sampaikan Gubernur Kalimantan utara untuk dievaluasi sebagai salah satu syarat untuk dapat di tetapkan. (Tim Liputan)
Sumber: Bagian Prokompim Setda Nunukan
Discussion about this post