TARAKAN — Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) terus berkomitmen memberikan kepastian hukum sekaligus perlindungan kesehatan bagi masyarakat.
Langkah nyata ini diwujudkan melalui gelaran Forum Konsultasi Publik (FKP), Senin (27/7/2026). Dinkes Tarakan mengundang mitra terkait. Seperti pelaku UMKM, media, hingga puskesmas.
FKP tersebut difokuskan pada penyelarasan tata cara penerbitan Sertifikat Produksi Pangan Industri Rumah Tangga (SPP-PIRT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) bagi penyedia pangan siap saji.
Kepala Dinkes Tarakan, dr. Devi Ika Indriarti menjelaskan bahwa pemberlakuan sistem Online Single Submission (OSS) membawa dinamika baru dalam alur perizinan. Jika sebelumnya perizinan membutuhkan visitasi lapangan di awal, kini sistem OSS memungkinkan nomor PIRT terbit terlebih dahulu setelah dokumen administratif dilengkapi.
Meski demikian, dr. Devi menegaskan bahwa terbitnya izin dari sistem OSS bukanlah akhir dari alur perizinan. Dinkes Kota Tarakan tetap memegang peran sentral dalam memastikan standar kualitas dan kehalalan/keamanan produk di lapangan melalui rekoemndasi teknis.
“Melalui sistem OSS, izin memang dapat terbit lebih awal setelah berkas diunggah. Namun, tim teknis Dinkes akan tetap melakukan kunjungan lapangan (visitasi) untuk verifikasi. Jika masih ada persyaratan standar yang belum terpenuhi, pelaku usaha diberikan tenggat waktu hingga dua bulan untuk menyempurnakannya,” ujar Devi.
Ia menambahkan, khusus untuk komoditas olahan pangan kemasan kering berdaya simpan lebih dari tujuh hari, pelaku usaha wajib mengikuti Penyuluhan Pangan Aman sebagai syarat utama keluarnya rekomendasi teknis PIRT.
Sebagai bentuk pengayoman Pemkot Tarakan terhadap kemajuan UMKM lokal, Dinkes secara konsisten memfasilitasi pembinaan berkala sekurang-kurangnya satu kali dalam setahun. Pengawasan difokuskan pada aspek krusial.
Antara lain kelaikan dan Kebersihan tempat pengolahan pangan, seleksi bahan baku yang higienis dan aman dikonsumsi, standar kemasan yang memenuhi kaidah kesehatan, kepemilikan sertifikat penyuluhan sebagai bukti pemahaman tata cara pengolahan pangan yang benar.
Dalam forum yang interaktif tersebut, Dinkes Tarakan juga meluruskan pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai kriteria perizinan pangan siap saji (makanan basah) yang memiliki daya tahan kurang dari tujuh hari.
Produk makanan siap saji tidak diperuntukkan menggunakan PIRT, melainkan wajib mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Aturan ini menjadi perhatian mendasar, khususnya bagi pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG) serta penyedia jasa boga/katering di wilayah Kota Tarakan.
“Untuk jenis makanan basah atau siap saji, legalitas yang digunakan adalah SLHS. Kami mengapresiasi seluruh dapur SPPG di Kota Tarakan yang saat ini telah memenuhi standar dan mengantongi SLHS sebelum beroperasi. Ini adalah komitmen bersama dalam menjamin mutu serta keamanan pangan bagi anak-anak dan masyarakat Tarakan,” pungkas dr. Devi.
Melalui penyelenggaraan Forum Konsultasi Publik ini, Pemkot Tarakan berharap sinergi antara regulator dan pelaku usaha semakin solid, sehingga iklim usaha lokal tumbuh pesat seiring dengan terjaminnya kualitas kesehatan masyarakat. (adv)
Kemeriahan Hari Anak Nasional di SDN 011 Karang Balik: Gandeng McDonald’s, Asah Kreativitas Siswa Lewat Aksi Seru
TARAKAN – Suasana ceria dan penuh semangat mewarnai halaman SDN 011 Karang Balik, Kota Tarakan. Dalam rangka memperingati Hari Anak...
Read moreDetails

















Discussion about this post