TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menyoroti adanya tarif tambahan transportasi di Bandar Udara Juwata Tarakan, dari tarif yang tertera di tiket.
Sorotan itu terungkap dalam rapat dengar pendapat komisi gabungan DPRD Tarakan bersama ojek pangkalan, BLU Kantor UPBU Kelas I Utama Juwata Tarakan dan Koperasi Bandar Juwata Tarakan, di ruang rapat Gedung DPRD Tarakan, Selasa (14/4/2026).
Sorotan itu diungkapkan Angota DPRD Tarakan, Habusan Nur setelah mengaku mengalami sendiri hingga beberapa kali selama menjadi anggota DPRD Tarakan.
Ia menjelaskan, jika sepulang dari dinas luar kota, dia selalu menggunakan transportasi Bandar Udara Juwata Tarakan, pulang ke rumah yang berada di Kelurahan Mamburungan.
Ketika memesan transportasi bandara dan mendapatkan tiket, tertulis harga tarif Rp120.000. Namun sampai di tujuan, Ia diminta tarif tambahan.
“Harapan saya itu sesuai dengan yang tercantum di karcis, jangan ada bahasa lagi pengecualian. Contoh seperti saya di Mamburungan, ya secara keseluruhan harus utuh, jangan ada dipotong step-step, Mamburungan yang dekat, ada Simpang Amal, di Sungai Buaya yang tengah-tengahnya itu tempat saya, terakhir di Tanjung Pasir yang jauh, pokoknya secara utuh Mamburungan, tidak ada pengecualian,” pinta Habusan Nur.
Politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengharapkan pihak terkait di bandara dapat menyeragamkan tarif. Sebab masyarakat hanya tahu harga tarif sesuai dengan yang tertera di tiket.
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan dan Kerjasama BLU Kantor UPBU Kelas 1 Utama Juwata Tarakan, Agung Tri Laksana mengaku akan berkoordinasi dengan pihak koperasi selaku pengelola transportasi bandara agar dapat memperjelas tarifnya sesuai ketentuan.
Meski demikian, Agung tidak menampik bahwa secara umum tarif yang berlaku mestinya sama. Karena sesuai ketentuan, tarif ditentukan berdasarkan zona, yaitu ring satu, ring dua dan seterusnya.
“Nanti kita sepakati lagi karena untuk pengelolaan taksi bandara di bawah koperasi yang sudah ada ketentuannya mungkin harus diperjelas lagi tarifnya. Harusnya sih tarifnya sama. Karena kita berdasarkan zona, ring satu, ring dua dan seterusnya. Harusnya sudah masuk ring berapa ya sesuai dengan itu dimana pun. Tapi nanti kita tegaskan lagi,” ujar Tri Agung Laksana.
Agung menambahkan tidak menutup kemungkinan akan ada sanksi apabila diterapkan pungutan yang tidak legal. (adv)
Soroti Tarif Tambahan Transportasi Bandara, DPRD Tarakan Harap Diseragamkan
TARAKAN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan menyoroti adanya tarif tambahan transportasi di Bandar Udara Juwata Tarakan, dari tarif...
Read moreDetails
















Discussion about this post