TARAKAN – Petugas gabungan dari Bakamla RI dan Satgas TNI berhasil menggagalkan dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Kalimantan Utara (Kaltara).
Direktur Operasi Laut Deputi Operasi dan Latihan Bakamla RI, Laksamana Pertama TNI Octavianus Budi Susanto membeberkan dari pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan 17 orang Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
Mereka didapat petugas gabungan saat di atas kapal laut dari Tarakan menuju Nunukan. Rencananya mereka akan menyeberang ke Tawau, Malaysia untuk menjadi pekerja migran tanpa disertai dokumen lengkap.
“Terjadi pada pukul 04.30 WITA saat tim gabungan dari Bakamla RI dan Satgas TNI melakukan pemantauan penumpang KM Bukit Siguntang dari Tarakan menuju Nunukan. Terindikasi 17 CPMI (calon pekerja migran Indonesia) nonprosedural,” ujar Laksamana Pertama TNI Octavianus Budi Susanto dalam konferensi pers di Stasiun Bakamla Tarakan, Jumat (16/5/2025).
Petugas sebenarnya mengamankan juga 8 orang CPMI lainnya. Akan tetapi melarikan diri saat hendak dibawa ke BP3MI Kaltara yang berada di Nunukan.
Meski demikian, laksamana TNI bintang satu ini memastikan identitas mereka telah dikantongi petugas dan telah diserahkan di BP3MI Kaltara.
Adapun CPMI yang tertangkap, telah diserahkan ke BP3MI Kaltara untuk dilakukan pendataan dan verifikasi dan diberikan pembinaan.
Keberhasilan ini, menurut Octavianus, merupakan upaya kerja senyap tim gabungan yang menyusup di KM Bukit Siguntang sejak Rabu sore (18/5/2025).
Petugas gabungan dari Bakamla RI dan Satgas TNI juga terus mengawal prosesnya hingga penyerahan CMPI ke BP3MI Kaltara hingga penanganan kasusnya secara intensif.
Octavianus menambahkan pihaknya masih mencari orang yang mengkoordinatori CPMI ini.
“Kita belum identifikasi siapa pengirimnya sehingga yang kita tangkap ini adalah korban,” tutur Octavianus.
Sementara itu, Admin BP3MI Kaltara, Usman Affan mengapresiasi upaya yang dilakukan petugas gabungan karena dinilai membantu dalam memperkuat institusi pihaknya.
“Kami tidak punya kewenangan untuk melakukan tindakan pencegahan karena kami sipil. Dengan bantuan dari teman-teman aparat keamanan baik TNI, Polri, termasuk Bakamlah, Alhamdulillah sangat membantu kami dalam upaya mencegah saudara-saudara kita yang dimanfaatkan oleh cukong, majikan yang ada di Sabah,” ujar Usman Affan.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan penanganan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku. Diawali dengan melakukan verifikasi, sambil menunggu pendalaman dari penyidik terkait aspek hukumnya.
Apabila dari penyidik dianggap selesai perkaranya, maka pihaknya akan memperhatikan nasib mereka. Apakah kemungkinan dipulangkan ke daerah asal mereka atau mengupayakan mereka untuk dilegalkan bekerja ke Malaysia sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia menambahkan para cukong atau majikan di Malaysia sangat menyukai pekerja migran Indonesia secara ilegal. Karena mereka tidak terlindungi oleh regulasi sehingga bisa dipekerjakan sesuka hati majikan.
Padahal dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI), ada tiga hal yang perlu diperkuat bagi CPMI. Yaitu sebelum bekerja, selama bekerja dan purna kerja. Yang penting juga adalah perlindungan hukum.
Dengan menjadi PMI legal, mereka juga bisa mendapatkan upah yang standar. Misalnya untuk sektor informal bisa mencapai RM 1.500. Sedangkan sektor perkebunan antara RM 1.300 – 1.500. tergantung tingkat kesukaran pekerjaannya. (jkr)
Discussion about this post