TARAKAN – Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Kalimantan Utara Bapak Hasiando G. Manik, melalui stafnya Hendra Desta menyelenggarakan edukasi ciri keaslian uang Rupiah.
Program rutin ini disampaikan kepada kurang lebih 75 orang penjual dan pembeli di pasar Gusher Tarakan dengan harapan masyarakat dapat memastikan ciri keaslian uang Rupiah secara mandiri sehingga terhindar dari uang yang diragukan keasliannya dan mengetahui bagaimana langkah-langkah yang perlu dilakukan apabila masyarakat menemukan uang yang diragukan keasliannya.
Jika menemukan uang Rupiah yang diragukan keasliannya, masyarakat bisa melakukan langkah-langkah ini.
Di antaranya tidak menyebarluaskan kembali uang yang yang diragukan keasliannya dan
melaporkan kepada Bank Indonesia untuk dilakukan klarifikasi keasliannya.
Masyarakat juga bisa melaporkan kepada perbankan apabila di wilayah tersebut tidak ada Bank Indonesia, untuk selanjutnya akan diklarifikasi ke pihak Bank Indonesia.
Melalui kegiatan edukasi ini juga disampaikan cara mengenali ciri keaslian Rupiah yaitu metode 3D. Dilihat, Diraba, dan Diterawang.
Jika dilihat, uang Rupiah asli memiliki benang pengaman. Di mana pada uang pecahan Rp 100.000, Rp 50.000, dan Rp 20.000, terdapat benang pengaman yang tampak seperti dianyam. Pada pecahan Rp 10.000 ke bawah, benang pengaman tertanam di dalam uang dan akan memendar dengan warna tertentu di bawah sinar ultraviolet.
Selain itu, Color Shifting berupa gambar bunga yang akan berubah warna apabila dilihat dari sudut pandang berbeda (tambahan penguatan unsur pengaman dengan fitur magnetic ink)
Sementara latent Image berupa gambar tersembunyi berupa tulisan “BI” dan angka nominal yang dapat dilihat pada sudut tertentu.
Sedangkan jika diraba, cetak Intaglio di mana tekstur hasil cetakan terasa kasar saat diraba.
Selain itu Blind Code berupa pasangan garis di sisi kanan dan kiri uang yang terasa kasar bila diraba (tactile).
Adapun jika dterawang, watermark dan Electrotype berupa tanda air gambar pahlawan dan angka nominal sesuai pecahan.
Selain itu, Recto Verso berupa ambar saling isi (rectoverso) berupa logo bank indonesia yang dapat dilihat secara utuh jika diterawang ke arah cahaya.
Kegiatan ini akan terus dilaksanakan secara rutin di pasar, sekolah, dan komunitas, serta juga disosialisasi melalui media digital.
Bank Indonesia merupakan pihak yang berwenang untuk menentukan keaslian Rupiah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, Pasal 29:
Pasal ayat (1) berbunti “Kewenangan untuk menentukan keaslian Rupiah berada pada Bank Indonesia”.
Sementara pada ayat (2) “Dalam melaksanakan kewenangan tersebut, Bank Indonesia memberikan informasi dan pengetahuan mengenai tanda keaslian Rupiah kepada masyarakat”.
Pada ayat (3) “Masyarakat dapat meminta klarifikasi dari Bank Indonesia terkait Rupiah yang diragukan keasliannya”. (*)
Discussion about this post