TARAKAN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara, Selasa (8/4/2025).
Rapat tersebut untuk membahas Surat Keputusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemprov Kaltara.
Ketua DPRD Kaltara, Achmad Djufrie, memimpin rapat tersebut. Dihadiri juga Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekrprov) Kaltara, Assisten Ekonomi dan Kesejahteraan Sosial, Inspektorat, Biro Hukum, BKAD, Biro Organisasi, Bappenda, dan Dinas Pendidikan (Disdik) Kaltara.
Wakil Ketua II DPRD Kaltara, Muddain menjelaskan, hasil RPD tersebut disepakati bahwa pemberian TPP bagi PPPK disesuaikan dengan kemampuan daerah serta berazaskan pada keadilan.
“Pertama disesuaikan kemampuan keuangan daerah, yang kedua berazaskan keadilan juga,” ujar Muddain.
Karena itu, politisi Partai Demokrat ini menegaskan bahwa pihaknya mengembalikan kepada Pemprov Kaltara untuk membicarakannya secara bijaksana.
Ia hanya menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kaltara terserap sepenuhnya kepada belanja pegawai. Sedangkan indikasi APBD itu sehat atau tidak, bisa tergambar dari berapa besar belanja publik dibandingkan belanja pegawai.
Informasi yang ia perloleh, Pemprov Kaltara akan mengangkat ratusan tenaga PPPK yang baru. Apabila semua pegawai tersebut juga mau dibayarkan TPP-nya, maka akan menguras ABPD Kaltara yang cukup besar yang dikhawatirkan berimplikasi tidak sehatnya APBD Kaltara.
“Jangan sampai nanti kalau semua ini (TPP PPPK) kita dorong, nanti belanja pegawai kita jauh lebih besar daripada belanja publik kita sehingga pelayanan publik tidak bisa dimaksimalkan secara baik, tidak bisa berjalan sistem pelayanan publik, infrastruktur tidak bisa selesaikan secara masif, permasalahan ekonomi tidak bis akita selesaikan,” tutur Muddain.
Di sisi lain, pihaknya juga menegaskan pemberian TPP tetap berpegang pada azas keadilan. Yakni selisihnya tidak terlalu jauh antara TPP PNS dengan TPP tenaga PPPK.
Ia menambahkan, nantinya apabila sudah ditentukan, pemberian TPP PPPK oleh Pemprov Kaltara ini tetap melalui persetuan DPRD Kaltara. (jkr)
Discussion about this post