• Beranda
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Privacy Policy
  • Redaksi
    • Akhirnya, 33 Dusun Terpencil Sulawesi Selatan Dilistriki PLN, Menyala 24 Jam!
  • Terms And Conditions
Jendela Kaltara
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional

    PT Pertamina Hulu Mahakam Selamatkan Tujuh Nelayan Terombang-ambing Dua Hari di Selat Makassar

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Hari Lahir Ke-25, BPM & BEM Fakultas Teknik UBT Sukses Gelar “Sahur on The Road”

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Komisi I DPRD Kaltara Memastikan Seleksi KPID Kaltara Berjalan Standar dan Tranparan

    Hadiri Kick Off KKB 2025, Wawali Ibnu Saud Apresiasi Bank Indonesia Sebagai Mitra Strategis Berdayakan UMKM

    Wawali Ibnu Saud Dampingi Anggota Ombudsman RI Tinjau MBG dan Dapur SPPG

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Rencanakan TC untuk Persiapan PON Bela Diri

    Hasan Basri Desak Mabes Polri Usut Tuntas Keterlibatan Aparat dalam Jaringan Narkoba

    Gubernur Motivasi Alumni Akpol Dan Akademi TNI Tetap Solid Mengabdi Pada Masyarakat

    Gajah Sebuku Maskot Porwada II Kaltara 2026, Lambangkan Semangat Jurnalis Nunukan

  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan
No Result
View All Result
Jendela Kaltara
No Result
View All Result

Penyidikan Perkara Dugaan Black Campaign Dihentikan. Ini Alasannya

Owner Jendela Kaltara by Owner Jendela Kaltara
12 Nov 2024
0 0
0

Sentra Gakkumdu melakukan konferensi pers di Kantor Bawaslu Tarakan. (foto: jendelakaltara.co)

0
SHARES
224
VIEWS
Share on FacebookShare on Whatsapp

TARAKAN – Sempat dilimpahkan ke kepolisian, perkara dugaan black campaign yang ditangani Bawaslu Tarakan dihentikan penyidikannya karena polisi tidak mampu melengkapi petunjuk yang diminta kejaksaan hingga batas waktu 14 hari.

Hal itu dipastikan Anggota Bawaslu Tarakan Johnson dalam konferensi persnya didampingi Kasi Pidum Kejari Tarakan dan Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra di Kantor Bawaslu Tarakan, Senin (11/11/2024).

BacaJuga

DPW dan DPD Partai NasDem se-Kaltara Tuntut Permintaan Maaf Secara Tertulis dan Terbuka Pimpinan Majalah Tempo

15 April 2026

Gelar Muscab PKB se-Kaltara, Berharap Hasilkan Pengurus yang Siap Menyambut Pemilu 2029

9 April 2026

PKB Harus Menjadi Solusi bagi Persoalan Masyarakat

15 Februari 2026

Johnson menjelaskan, kepolisian sebenarnya sudah melakukan penyidikan selama waktu 14 hari kerja. Berkas juga sudah diserahkan ke kejaksaan untuk diteliti.

Akan tetapi dari hasil penelitian jaksa, masih terdapat berkas yang kurang sehingga ikembalikan ke kepolisian untuk dilengkapi.

Namun sampai batas waktu yang ditentukan, polisi tidak bisa melengkapi berkas sehingga kasus ini dinyatakan kedualuarsa dan tidak bisa diproses hukum.

“Terkait kasus ini kepolisian telah menyerahkan kepada penuntut umum untuk diteliti. Namun masih ditemukan adanya berkas yang kurang,” ujar Johnson.

“Ada beberapa petunjuk yang tidak dilengkapi sehingga terhitung setelah 14 hari kerja tidak dilengkapi maka dinyatakan kedaluarsa berdasarkan pasal 24 ayat 1 Peraturan Bersama Bawaslu RI Nomor 5 Tahun 2020, Kapolri Nomor 1 Tahun 2020 dan Jaksa Agung RI Nomor 14 tahun 2020,” tutur Johnson.

Hal itu dibenarkan Kasi Pidum Kejari Tarakan, Amie Yulian Noor.

“Memang di dalam penelitian berkas perkara ini masih ada beberapa unsur pasal yang harus dipenuhi. Sehingga terbitlah P19 sebanyak satu kali. Namun teman-teman penyidik telah mengembalikan berkas perkara tersebut. Namun masih ada yang belum dapat dipenuhi. Sehingga kami selalu jaksa penuntut umum menerbitkan berita acara koordinasi,” ujar Amie Yulian Noor

“Sampai saat pengembalian teman-teman penyidik karena sudah maksimal di dalam memenuhi suatu petunjuk dari kejaksaan dan tidak dapat untuk memenuhi sehingga karena ketentuan perkara ini secara khusus sehingga dalam ketentuan penanganannya juga hanya 14 hari sehingga dinyatakan kedaluarsa dalam perkara ini,” lanjut Amie.

Di antara petunjuk yang di minta untuk dilengkapi, dibeberkan Amie, terkait pasal yang disangkakan. Yaitu pasal 182 ayat 7 juncto pasal 69 (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tarakan, AKP Randhya Sakthika Putra juga mengakui penyidik tidak dapat melengkapi petunjuk dari kejaksaan dalam kurun waktu 14 hari yang diberikan.

“Kami dari penyidik kepolisian diberi waktu 14 hari untuk melakukan proses penyidikan. Sudah kami lakukan benerapa pemeriksaan, mencari barang bukti serta alat bukti. Namun setelah kami kirimkan berkas ke kejaksaan ada beberapa petunjuk yang tidak dapat kami penuhi selama 14 hari ini. Maka kasus tersebut dinyatakan kedaluarsa dan kami hentikan,” ujar Randhya Sakthika Putra.
Dengan dihentikannya penyidikan, Randhya Sakthika Putra memastikan status dua orang yang sempat ditetapkan tersangka, telah dicabut.

Ia juga menegaskan jika ada masyarakat yang masih tidak puas dengan putusan ini dapat membuat laporan baru dengan menyertakan bukti-bukti baru. (jkr)

Tags: #bawaslutarakan#kejaritarakan#pilkada2024#polrestarakan#sentragakkumdu

Discussion about this post

  • Kirim 4 Atlet ke Kejurnas Taekwondo Kadet dan Junior, Ketua TI Tarakan Nilai Peluang Fifty-fifty

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kolaborasi CSR, Gubernur Ajak Perusahaan Bangun Kaltara

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Soal Perseroda, DPRD Tarakan Tunggu Penyampaian Pemkot Tarakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Tidak Hadiri Undangan, Komisi I DPRD Tarakan Agendakan Ulang RDP dengan Dua Perusahaan Vendor PLN

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Optimalisasi PAD, Pemprov Wajibkan Perusahaan Taat Pajak dan Berkontribusi ke Daerah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
Pemprov Kaltara

Gubernur Hadiri RUPS Bankaltimtara, Tetapkan Jajaran Direksi dan Komisaris Baru

by Redaksi Jendela Kaltara
26 April 2026
0

SAMARINDA – Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara) Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT....

Read moreDetails

Andi Rukman Puji Kepemimpinan Khairul, Dinilai Faktor Dipercaya Lagi Memimpin DPW Hikma Kaltara

26 April 2026

Terpilih Kembali Jabat Ketua DPW Hikma Kaltara, Khairul Komitmen Pererat Kekeluargaan Sesuai Filosofi Tobana

25 April 2026

Dukung Pantai Ratu Intan Dikelola Swasta, DPRD Tarakan Harap Sebelum Diserahkan, Fasilitas Diperbaiki

25 April 2026

Buka KaShaFa 2026, Wakil Wali Kota Tarakan Tegaskan Komitmen Pemkot Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah

25 April 2026

Tag

#anggotadprdkaltara #asminlaurahafid #bulungan #bupatibulungan #bupatinunukan #bustan #covid-19 #dprdkaltara #gubernurkaltara #hasanbasri #idulfitri #kaltara #kaltaradihati #kapoldakaltara #khairul #konikaltara #kontingenkaltara #kormikaltara #KPwBIprovinsikaltara #nunukan #pemilu2024 #pemkabbulungan #pemkabnunukan #pemkottarakan #pemprovkaltara #pileg #pilgubkaltara #pilkada2024 #pilpres #pjwalikotatarakan #poldakaltara #polisi #polrestarakan #polri #presisi #ramadan #senatorkaltara #syarwani #tarakan #tarakanhibot #tarakansmartcity #wakilgubernurkaltara #walikotatarakan #yansentp #zainalarifinpaliwang
  • Redaksi
  • Disclaimer
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Terms And Conditions

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Daerah
    • Bulungan
    • Malinau
    • Nunukan
    • Tana Tidung
    • Tarakan
  • Hiburan
    • Sosial Budaya
    • Kuliner
    • Olahraga
  • Opini
  • Parlementaria
  • Pemerintahan
    • Pemprov Kaltara
    • Pemkab Bulungan
    • Pemkab Nunukan
    • Pemkab Malinau
    • Pemkab KTT
    • Pemkot Tarakan
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Pendidikan