TARAKAN – Puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan yang sudah diangkat jabatannya, harus meratapi nasib dibatalkan. Total ada 57 ASN yang dibatalkan pengangkatannya.
Sebelumnya, mereka diangkat jabatannya oleh Wali Kota Tarakan periode 2019-2024, dr. H. Khairul M.Kes.
Mereka diangkat melalui dua gelombang. Pengangkatan pertama berdasarkan Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 800.1.3.3/634-II/BKPSDM tentang Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkot Tarakan tanggal 2 November 2023, di mana terdapat 33 orang PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional.
Kemudian pengangkatan kedua melalui Surat Keputusan Wali Kota Tarakan Nomor 800.1.3.3/182-II/BKPSDM tentang Pengangkatan Dari dan Dalam Jabatan Fungsional di Lingkungan Pemkot Tarakan tanggal 28 Februari 2024, terdapat 10 PNS yang diangkat ke dalam jabatan fungsional.
Selain itu, ada juga PNS yang menduduki jabatan struktural, turut dibatalkan.
Mereka juga sudah mendapatkan SK pembatalan pengangkatan dari Pemkot Tarakan pada 3 September, sekaligus mendapatkan pengarahan dari Penjabat (Pj) Wali Kota Tarakan, Dr. Bustan, S.E, M.Si.
Hal itu dibenarkan salah satu PNS yang terkena pembatalan, Ferry Hartono. Sebelum dibatalkan, ia bertugas di Bagian Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Tarakan.
“Pada tanggal 3 September 2024, kami mendapat SK dari Penjabat Wali Kota Tarakan tentang pembatalan kami di dalam jabatan, khususnya kami di bagian organisasi,” ujar Ferry Hartono.
“Ini sangat terpukul buat kami. Apalagi saya ini, dalam hal melaksanakan tugas sebagai kontrol pelayanan publik di 73 unit pelayanan publik di Pemkot Tarakan,” lanjut Ferry kepada awak media, Kamis (5/9/2024).
Dengan dibatalkannya pengangkatannya, Ferry menilai bisa membuat terhentinya pelayanan publik di Pemkot Tarakan karena tidak memiliki kewenangan lagi untuk mengontrol 73 unit pelayanan publik.
Disinggung alasan Pemkot Tarakan membatalkan, Ferry mengaku kurang mengetahui persis. Ferry bahkan mengaku kaget dengan keputusan pembatalan yang dinilainya terburu-buru.
Ia sendiri sebelum pembalatan itu, ditugaskan oleh atasannya untuk turut menyusun 10 indikator pertanggungjawaban Pj Wali Kota Tarakan. Namun, dengan pembalatan itu, ia sudah tidak terlibat dalam tim penyusun.
“Di sinilah kekecewaan kami, kami harus bagaimana lagi. Mungkin setelah ini kami akan mengadukan nasib kami kepada anggota DPRD Tarakan,” tutur Ferry Hartono.
Ferry juga menilai, mestinya seorang pemimpin justru bersikap bijaksana dan memberi solusi bagi bawahannya agar giat dalam bekerja. Namun, dengan pembatalan pengangkatan ini turut berdampak pada kinerja staf di bawahnya karena tidak ada yang mengarahkan.
Ia juga menilai, pembalatan ini berdampak pada mental keluarganya. Padahal ia mengaku telah bekerja dengan baik.
Pembenaran juga diungkapkan ASN terdampak lainnya, Yesar Tinus. Ia bahkan merasa sangat terpukul dengan pembatalan itu.
“Saya ini terdampak sekali. Karena jabatan saya adalah struktural di Dinas Lingkungan Hidup sebagai sub bagian umum dan kepegawaian. Saya membawahi 600 tenaga honor dan 70 tenaga ASN di DLH,” ujar Tinus.
“Saya merasa terpukul berat karena tidak ada dasar. Minimal ada kode etik pelanggaran, tapi pelanggaran saya di mana? Kok tiba-tiba penurunan jabatan, istilahnya jadi staf biasa,” keluh Tinus.
Terhadap pembatalan itu, Tinus mengaku akan menempuh jalur hukum. Karena ia merasa tidak memiliki jejak rekam buruk terhadap kinerjanya, namun tiba-tiba dibatalkan.
Terlebih ia merasa tidak masuk dalam jabatan fungsional dibatalkan. Ia sendiri menjabat pada jabatan struktural. (jkr)
Discussion about this post