NUNUKAN – Bupati Nunukan, Hj. Asmin Laura Hafid S.E, M.M, Ph.D mengapresiasi peran DPRD Nunukan atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.
Hal itu disampaikan Bupati Laura dalam sambutannya saat enghadiri Rapat Paripurna ke-19 dan 20 Masa Sidang III Tahun Sidang 2023-2024 dalam rangka Pengambilan Keputusan DPRD atas Persetujuan Terhadap Raperda Tentang Perubahan APBD Kabupaten Nunukan tahun 2024 dan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah dan DPRD terhadap Rancangan KUA – PPAS APBD tahun 2025.
Sebelumnya, rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna gedung DPRD Nunukan, Senin (5/8/2024) itu dibuka Ketua DPRD Kabupaten Nunukan, Hj. Leppa.
Pada kesempatan itu, Bupati Laura mengapresiasi pimpinan dan seluruh anggota dewan atas tanggung jawab dan komitmen bersama dalam proses pembangunan daerah.
Ini dibuktikan dengan disetujuinya Raperda APBD Perubahan tahun 2024 sesuai dengan mekanisme berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bupati menilai hal inienunjukkan semangat dan keseriusan dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan pembahasan Raperda APBD Perubahan.
“Kami bersyukur atas lancarnya proses pembahasan kepada semua anggota DPRD Kabupaten Nunukan yang telah berpartisipasi aktif dalam membahas rancangan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2024,” ucap Bupati Laura.
Lebih lanjut diungkapkan bahwa selalu ada dinamika dalam setiap proses pembahasan. Baik pendapat, kritik dan saran serta masukan dari fraksi-fraksi dewan, sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya
Bupati menilai, kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah yang terus terpelihara, menjadi harapan bersama dalam pelaksanaan berbagai kegiatan agenda pembangunan yang bertujuan untuk kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah demi terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat Kabupaten Nunukan.
Sebagai tindak lanjut dari persetujuan bersama, Raperda perubahan APBD tahun anggaran 2024 akan disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Utara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan.
Di mana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, hasil evaluasi gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh Badan Anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan. (adv)
Discussion about this post