TANJUNG SELOR – Bupati Bulungan, Syarwani, S.Pd, M.Si menegaskan bahwa Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bukan hak Aparatur Sipil Negara (ASN). Melainkan kebijakan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bulungan.
Hal itu ditegaskan Syarwani dalam sambutannya saat melantik dan mengambil sumpah 270 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di ruang Tenguyun Kantor Bupati Bulungan, Jumat (22/3/2024).
Menurut Syarwani, ada kebijakan yang diambil Pemkab Bulungan sebagai konsukwensi dari pengangkatan PPPK.
Kebijakan tersebut berupa gaji PPPK yang dijamin Syarwani, wajib dibayarkan Pemkab Bulungan setiap bulan tanpa dikurangi serupiah pun.
Namun, untuk TPP menurut Syarwani, bukan keharusan Pemkab Bulungan untuk membayarkannya. Melainkan hanya kebijakan yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran.
“Saya ingin pastikan kepada saudara-saudara sekalian semuanya, yang namanya tunjangan perbaikan penghasilan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, itu bukan hak ASN, bukan hak PPPK. Itu adalah kebijakan. Ini barang (TPP) bisa ada, bisa kurang bisa bertambah,” tegas Syarwani.
Hal itu ditegaskan Syarwani karena terkadang menjadi polemik di lingkungan pegawai yang memunculkan kritikan yang tidak jelas kebenarannya. Karena itu, Syarwani menegaskan ini agar pegawai tidak salah dalam memaknai TPP.
“Ini yang sering mungkin menjadi polemik dan mudah-mudahan tidak menjadi radio rusak mengkritisi kebijakan ini yang berkaitan dengan masalah tunjangan perbaikan penghasilan,” tutur Syarwani.
Karena itu, Syarwani meminta ASN untuk tidak mempersoalan terkait TPP. Namun, Syarwani memastikan hak lainnya seperti gaji dan tunjangan lainnya, tidak dikurangai serupiah pun. (adv)
Discussion about this post