NUNUKAN – Aparat gabungan berhasil menggagalkan penyelundupan 50 kilogram sabu dari Tawau ke Indonesia melalui Sebatik, Nunukan, Kalimantan Utara.
Kapolda Kaltara, Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan pengungkapan ini diawali informasi yang diperoleh personel Opsnal Satuan Resnarkoba Polres Nunukan bahwa pada Senin (18/3/2024) sekira pukul 20.30 Wita, ada 2 gerobak yang diduga berisi sabu.
Informasi tersebut dimenindaklanjuti dengan personel Satrenarkoba Nunukan dengan memantau barang dimaksud dan pemiliknya sampai keesokan harinya.
Pada Selasa (19/3/2024), pemilik barang diduga sudah berada di Nunukan.
Personel gabungan dari Satuan Resnarkoba Polres Nunukan, Polsek KSKP dan Direktorat Narkoba Polda Kaltara menyelidiki keberadaan pemilik barang tersebut dan diketahui keberadaannya di sebuah rumah di Jalan Simpang Kadir, Kelurahan Selisun Kecamatan Nunukan Selatan, Nunukan, Kaltara.
“Setelah pemilik barang ditemukan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung oleh pemilik barang tersebut yang berinisial N alias J,” demikian keterangan Kapolda Kaltara, Irjen Pol Daniel Adityajaya dalam siaran pers Polda Kaltara, Jumat (22/3/20204)
Setelah pemilik barang ditemukan dilanjutkan untuk melakukan pemeriksaan barang yang disaksikan langsung oleh pemilik barang tersebut yang berinisial N alias J.
Untuk memudahkan pemeriksaan, personel berkoordinasi dengan Bea Cukai Nunukan untuk menbantu pemeriksaan menggunakan X-Ray yang ada di Pelabuhan Tunon Taka.
Dari hasil pemeriksaan terdeteksi dua potong barang. Masing-masing berupa drum plastik warna biru yang dibungkus dengan karung warna putih dengan tulisan J yang didalamnya ditemukan bungkusan teh China “Quanyinwang” sebanyak 25 bungkus dengan berat perbungkusnya kurang lebih 1.000 gram atau 1 kilogram.
Sehingga total sabu yang ditemukan saat itu sebanyak 50 plastik ukuran besar diduga berisi sabu.
Kapolda Kaltara juga menambahkan barang yang dikuasai dan dibawa oleh pelaku inisial N alias J dibawa dari Tawau, Malaysia untuk menuju Pinrang, Sulawesi Selatan.
Tersangka mengaku disuruh seorang laki-laki di Malaysia inisial AM dengan upah perjalanan sebesar RM 5 ribu dan akan diberikan upah lagi sebesar RM 30 ribu apabila sabu sudah tiba di Pinrang. AM merupakan anak menantu dari pelaku N alias J.
Selain tersangka dan 50 bungkus sabu, aparat juga mengamankan barang bukti lainnya. Seperti dua buah drum plastik warna biru, 2 plastik ukuran besar warna putih, uang tunai sebesar RM 3.200 dan 1 (satu) unit handphone.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Kita memiliki strategi dengan melakukan kerja sama antarlintas instansi dan diharapkan kepada para masyarakat agar selalu menjaga diri kita sendiri dan jangan mau tergoda oleh iming-iming pelaku peredaran narkoba,” pesan Kapolda. (jkr)
Discussion about this post