TARAKAN – Sinergi dan kolaborasi yang dilakukan oleh Bea Cukai Tarakan, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara, dan Lantamal XIII berhasil menggagalkan penyelundupan sabu seberat kurang 23 kilogram di perairan Pulau Tias, Kabupaten Bulungan.
Selain mengamankan barang bukti narkotika, aparat juga menangkap 2 warga negara Filipina yang membawa sabu tersebut.
“Penindakan tersebut diawali dengan adanya informasi yang kami dapat mengenai pemasukan/penyelundupan narkotika yang dibawa oleh sarana pengangkut berupa kapal dari Semporna Malaysia, tujuan Kaltara,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Bea dan Cukai, Askolani dalam konferensi pers, Rabu (8/11/2023).
Menindaklanjuti informasi tersebut, Bea Cukai Tarakan, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII Tarakan membentuk tim gabungan.
Selanjutnya pada Sabtu (4/11/2023), tim gabungan menurunkan 2 speedboat melakukan patroli dan pengintaian di beberapa titik di perairan Tarakan dan Bulungan yang dicurigai akan dilaksanakan kegiatan serah terima barang harap tersebut.
Upaya itu berbuah hasil. Pada Senin (6/11/2023) sekitar pukul 09.30 Wita di perairan Pulau Tias, Kabupaten Bulungan, tim gabungan mencurigai kapal ketinting warna hijau tanpa nama di badan kapal.
Saat akan dilakukan pemeriksaan oleh tim gabungan, tiga anak buah kapal berupaya menghilangkan barang bukti dengan membuang ke laut serta berupaya kabur dengan melompat ke laut.
“Awak ABK yang berada di atas kapal tersebut membuang sesuatu ke laut dan tiga anak buah kapalnya meloncat ke laut. Sehingga memperkuat indikasi kita bersama,” jelas Askolani.
Tim gabungan kemudian melakukan pengejaran dan pencarian dan berhasil mengamankan dua pelaku inisial UW dan PU yang beralamat di Samporna, Sabah, Malaysia.
Aparat juga menemukan barang bukti yang terbungkus 2 jaring yang setelah diperiksa berisi 23 paket narkoba jenis sabu.
Askolani menambakan, penindakan tersebut merupakan bentuk kolaborasi bersama antara Bea Cukai, BNNP Kaltara dan Lantamal XIII menjaga sumber daya manusia dari barang berbahaya.
Ia juga menyampaikan, pengungkapan ini bukan pertama kali dilakukan kolaborasi aparat penegak hukum. Sepanjang tahun 2023, berhasil dilakukan 11 penindakan dengan barang bukti 70,541 kilogram sabu, 200 butir Trihexyphenidyl dan 50 butir Tramadol.
Pihaknya melihat modus penyelundupan narkotika di Kaltara sangat berisiko dan berpotensi didistribusikan ke wilayah Indonesia. (Rajab)
Discussion about this post