TARAKAN – Kepolisian Resort (Polres) Tarakan memusnahkan barang bukti pengungkapan kasus sabu di dalam perut ikan Bandeng pada 30 April 2025.
Saat itu, polisi mengamankan 3,2 kg sabu yang disembunyikan di dalam perut Bandeng saat hendak dibawa ke Pare-pare menggunakan kapal laut. Polisi juga mengamankan 1 orang tersangka inisial AL.
Adapun pemusnahannya dilakukan di Mapolres Tarakan pada Rabu (11/6/2025). Disaksikan Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik, perwakilan BNNP Kaltara, Kejari Tarakan, UPT Labkesda Tarakan serta tersangka sendiri dan kuasa hukumnya.
Sebelum dimusahkan, polisi telah menyisihkan sedikit dari total sabu untuk keperluan uji laboratorium maupun untuk bukti di persidangan.
Sementara untuk proses pemusnahannya dilakukan dengan cara melarutkan ke dalam air kemudian dibuang di toilet.
Namun sebelum dimusnahkan, terlebihdulu dilakukan uji kandungan menggunakan alat tes dan positif mengandung metamfetamin yang lazim ditemukan dalam sabu.
Kapolres Tarakan, AKBP Erwin S. Manik melalui Kasat Resnarkoba, AKP Yudhit Dwi Prasetyo menerangkan bahwa pihaknya sudah menyelesaikan proses penyidikan tahap I dan telah dilimpahkan ke kejaksaan.
“Sementara kita sudah melaksanakan tahap I untuk penyidikannya. Kita tinggal tunggu menunggu dari jaksa kekurangannya apa, baru bisa tahap II,” ujar AKP Yudhit Dwi Prasetyo.
Pihaknya juga mengembangkan kasus ini dengan memburu satu pelaku lagi inisial A yang berasal dari Pinrang, Sulawesi Selatan.
Ia mengaku agak sulit melacak keberadaan orang tersebut karena pelaku sangat rapi dalam beraksi. Setelah berkomunikasi dengan tersangka, diduga pelaku inisial A langsung membuang kartu handponenya guna menghilangkan jejak. Sehingga komunikasi terputus.
“Komunikasinya mereka sangat rapi. Dia melakukan jaringan terputus, dari awal sampai kami datang ke tersangka, semua jaringan terputus,” ungkapnya.
Adapun sabu diduga berasal dari Tawau, Malaysia, kemudian dikemas dengan rapi di Tarakan dengan cara menyimpan sabu dalam perut ikan Bandeng untuk dikirim ke Pare-pare. (jkr)
Discussion about this post